Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM dengan Pembukuan Sederhana
DOI:
https://doi.org/10.63822/1gfe5v28Keywords:
Perencanaan Pajak, Kepatuhan Pajak, Pembukuan Sederhana, UMKM, PerpajakanAbstract
Tingkat kepatuhan pajak UMKM di Indonesia yang rendah dipengaruhi tidak hanya oleh keterbatasan pemahaman perpajakan, tetapi juga oleh minimnya pembukuan yang baik dari pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perencanaan pajak terhadap kepatuhan pajak pada UMKM yang menggunakan pembukuan serta memperdalam pemahaman tentang perencanaan pajak, kepatuhan pajak, dan pembukuan sederhana pada UMKM. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan pendekatan explanatory research, yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena serta proses terjadinya melalui hubungan sebab akibat antara perencanaan pajak sebagai variabel independen dan kepatuhan pajak sebagai variabel dependen pada UMKM yang memiliki pembukuan sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin baik perencanaan pajak yang dijalankan oleh pelaku UMKM, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa pembukuan sederhana tidak dapat memoderasi dampak perencanaan pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM. Dengan demikian, pembukuan sederhana tidak mempengaruhi hubungan antara perencanaan pajak secara positif maupun negatif. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak pada penelitian ini lebih dipengaruhi oleh kemampuan pelaku UMKM dalam perencanaan pajak daripada oleh adanya pembukuan sederhana sebagai variabel moderasi.
References
Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan di Indonesia. Seri Seminar Nasional Universitas Tarumanegara, 523-529. https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=SISTEM+PERPAJAKAN+DI+INDONESIA+Melissa+Ariffin1%2C+dan+Tunjung+Herning+Sitabuana2&btnG=#d=gs_qabs&t=1775584524975&u=%23p%3DGE9N6sM6HHsJ
Direktorat Jenderal Pajak. (n. d.). Coretax. https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Fungsi pajak. https://pajak.go.id/id/fungsi-pajak
Effivani, & Effendi, M. A. (2023). Pengaruh Tax Planning dan Faktor Lainnya terhadap Nilai Perusahaan. E-Jurnal Akuntansi TSM, 3(1), 175-186. https://pdfs.semanticscholar.org/2c8c/52eaa8033c1c0b5d80fe719a3028af50d688.pdf
Eko Supriyanto, B. (2024, December 9). Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat KUR dan Insentif UMKM. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/data-publikasi/artikel/3796-mendorong-pertumbuhan-ekonomi-lewat-kur-dan-insentif-umkm.html
Farida, A., Wijayanti, T. H., & Sriyanto. (2025). Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM: Dimensi Informasi dan Efektivitas Pemungutan. Riset Manajemen dan Akuntansi, 16(1), 67-71. https://www.ejournal.lppm-stieatmabhakti.id/index.php/RMA/article/view/461
Haryanto, R. E., Sartika, A., Lova, B. A., Andhika, D., Rahmadani, D. B., & Septiani, V. C. (2025). Peningkatan Efisiensi Ekonomi Melalui Edukasi Akuntansi Sederhana dan Kepatuhan Pajak pada UMKM Cahaya Roti di Kemiling. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(4), 365-371. https://journal.ppmi.web.id/index.php/jpmebd/article/view/3350
Hidayah, A. N., & Puspitosari, I. (2024). Memahami Perilaku Kepatuhan Pajak dengan Persepsi Teori Atribusi. JIEF – Journal of Islamic Economics and Finance, 4(1). https://doi.org/10.28918/jief.v4i1.7286
Kim, K. S. (2022). Methodology of Non-Probability Sampling in Survey Research. American Journal of Biomedical Science & Research, 15(6). https://www.researchgate.net/profile/Kyu-Seong-Kim-3/publication/359438131_Methodology_of_Non-probability_Sampling_in_Survey_Research/links/623c364a42cbca4e75c5fe1e/Methodology-of-Non-probability-Sampling-in-Survey-Research.pdf
LinkUMKM. (2025, November 17). UMKM Pahlawan Ekonomi Indonesia Tahun 2025. https://linkumkm.id/news/detail/17185/umkm-pahlawan-ekonomi-indonesia-tahun-2025
Mardiasmo. (2023). Perpajakan edisi terbaru. ANDI. https://books.google.com/books/about/PERPAJAKAN_Edisi_Terbaru.html?hl=id&id=7bLsEAAAQBAJ
Mashadi, M. (2025). Teori Akuntansi: Kemarin, hari ini, dan masa depan. Deepublish Digital. https://repository.deepublish.com/media/publications/631445-teori-akuntansi-kemarin-hari-ini-dan-mas-23ef4473.pdf
Mulyati, E., Arsyad, M. R., Suryaningsih, Maryati, S., Gustina, L. Junianto, P., Helenica, K., Widayanti, L. P., Hwihanus, & Arsyad, L. O. M. N. (2024). Pengantar SPSS: Teori, Implementasi dan Interpretasi. CV. Gita Lentera. https://stikesbudiluhurcimahi.ac.id/penelitian/lppm/assets/upload/laporan/Publikasi/063929-ISBN_SPSS1.pdf
Muttaqien, F., Cahyaningati, R., Rizki, V. L., & Abrori, I. (2022). Pembukuan Sederhana bagi UMKM. Indonesia Berdaya, 3(3), 671-677. https://doi.org/10.47679/ib.2022287
Nisa, M. K., Anggraini, F. T., Fionasari, D., Munawarah, L., & Putri S. A. (2025). Optimalisasi Perencanaan Pajak untuk Meningkatkan Efisiensi Keuangan UMKM Laris Snack melalui Sosialisasi dan Pendampingan. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 60-66. https://www.jurnal.adai.or.id/index.php/comsep/article/view/866
Rachmawati, N. A., & Ramayanti, R. (2022). Literasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM Berbasis Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Abdimas Galuh, 4(1), 271-278. http://dx.doi.org/10.25157/ag.v4i1.7082
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007
Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021
Rizal, M., Permana, N., & Qalbia, F. (2024). Transformasi Sistem Perpajakan di Era Digital: Tantangan, Inovasi, dan Kebijakan Adaptif. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4(4), 340-348. https://www.journal.das-institute.com/index.php/citizen-journal/article/view/648
Rohman, M. A. (2025). Apa itu analisis moderated regression analysis? Sekolah Stata. https://sekolahstata.com/apa-itu-analisis-moderated-regression-analysis/
Sari, D. P., Kerihi, A. S. Y., & Dethan, M. A. (2025). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Literasi Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Studi pada UMKM di Kota Kupang). Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan, 5(3), 51-67. https://doi.org/10.55606/jimek.v5i3.7818
Sari, M., Rachman, H., Astuti, N. J., Afgani, M. W., & Siroj, R. A. (2023). Explanatory Survey dalam Metode Penelitian Deskriptif Kuantitatif. Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer, 3(1), 10-16. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1953
Shukla, S. S. (2023). Non-Probability Sampling Method. National Faculty Development Programme Lecture Material. https://www.researchgate.net/profile/Satishprakash-Shukla/publication/372724527_NON-PROBABILITY_SAMPLING_METHOD_1/links/64c4abf6cda2775c03d005a8/NON-PROBABILITY-SAMPLING-METHOD-1.pdf
Siroj, R., A., Afgani, W., Fatimah, Septaria, D., & Salsabila, G. Z. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif Pendekatan Ilmiah untuk Analisis Data. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(3), 11279-11289. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/view/32467
Situmorang, F. (2025). Analisis Pajak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. JUMA: Jurnal UMKM, Manajemen, dan Akuntansi, 1(2), 62-69. https://e-journalbattuta.ac.id/index.php/juma/article/view/63
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jessica Audrey Widjaya, Sarah Amalia, Tania Tantri Dwi Utami, Safa Kaia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



