Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Paylater pada E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.63822/27q3k274Keywords:
PayLater, Hukum Islam, Riba, Fiqh Muamalah, E-Commerce, Fintech SyariahAbstract
Perkembangan teknologi keuangan (fintech) telah melahirkan fenomena PayLater sebagai instrumen kredit digital yang kini terintegrasi dalam berbagai platform e-commerce di Indonesia, seperti Shopee PayLater, Tokopedia PayLater, dan Gojek PayLater. Meskipun popularitasnya terus meningkat dengan pengguna mencapai jutaan transaksi per bulan, status hukumnya dalam perspektif Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan akademisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sistem PayLater dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan fiqh muamalah, khususnya terkait konsep qardh, bai' bi al-taqsith, riba, dan gharar. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif berbasis library research, data dikumpulkan dari Al-Qur'an, Hadis, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta literatur ilmiah relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa mekanisme PayLater konvensional mengandung unsur riba nasi'ah melalui skema bunga tetap yang dibebankan kepada pengguna. Selain itu, ditemukan potensi gharar dalam transparansi biaya dan ketentuan yang tidak selalu disampaikan secara lengkap kepada konsumen. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan kerangka konseptual untuk transformasi PayLater menuju model yang sesuai syariah, antara lain melalui akad murabahah, ijarah, atau qardhul hasan. Implikasi praktis penelitian ini mencakup rekomendasi bagi regulator, lembaga keuangan syariah, dan pengembang platform digital untuk merancang produk PayLater berbasis syariah yang kompetitif namun tetap patuh terhadap prinsip Islam
References
Al-Qur'an al-Karim. (2023). Terjemahan Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta: Kemenag RI.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2023). Laporan Perkembangan Industri Fintech P2P Lending Semester II 2023. Jakarta: AFPI.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Penduduk Indonesia Berdasarkan Agama. Jakarta: BPS.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Jakarta: MUI.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2001). Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh. Jakarta: MUI.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2017). Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Jakarta: MUI.
Fatimah, N., & Asnawi, H. F. (2022). Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Kemudahan Akses dan Ancaman Riba. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 45–68. https://doi.org/10.28918/jhi.v20i1.4312
Hariyanto, E., & Mubarok, J. (2023). Transformasi Produk Kredit Digital Menuju Model Syariah: Tantangan Regulasi dan Implementasi. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 15(2), 211–230. https://doi.org/10.15408/aiq.v15i2.25678
Hidayatullah, S., & Zulfikri, A. (2022). PayLater dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Normatif atas Praktik Kredit Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1), 89–106. https://doi.org/10.20473/jebi.v8i1.34521
Huda, N., & Heykal, M. (2021). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis (3rd ed.). Jakarta: Kencana.
Ibn Rushd. (1996). Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid (Jilid 2). Beirut: Dar Ibn Hazm.
Imam Muslim. (n.d.). Shahih Muslim (Juz 3, Hadis No. 1513). Beirut: Dar Ihya' al-Turath al-'Arabi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023. Jakarta: OJK.
Ramadhani, F., Kurniawan, A., & Arief, U. (2023). Ekosistem Fintech Syariah Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Kerangka Pengembangan. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 11(1), 1–22. https://doi.org/10.18326/jks.v11i1.19234
Wahbah al-Zuhayli. (2004). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Jilid 4): al-'Uqud al-Musamma. Damaskus: Dar al-Fikr.
Yusuf al-Qaradawi. (2013). Bay' al-Murabahah lil Amir bi al-Shira' (3rd ed.). Kairo: Maktabah Wahbah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fahra Mutia, Risma Ramadani, Nailah Nurul Azmi, Roni Hidayat (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



