Analisis Kesesuaian Praktik Bagi Hasil Pertanian di Kampung Babakan Nagrak dengan Prinsip-Prinsip Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.63822/ydthtn15Keywords:
Hukum Islam, Kepatuhan Syariah, Studi Kasus, Pertanian Tradisional, Hasil PertanianAbstract
Fokus penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana praktik pertanian di Kampung Babakan Nagrak dipahami dan digunakan dalam kaitannya dengan hukum Islam. Data yang dikumpulkan melalui pengamatan lapangan, wawancara mendalam, dan penelusuran dokumen terkait dengan cara kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap digunakan dalam studi kasus ini, yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pada umumnya mencerminkan nilai-nilai syariah, terutama dalam hal kesukarelaan, kejelasan akad, dan pembagian peran yang adil. Tetapi sistem pencatatan dan penentuan proporsi hasil masih memerlukan perbaikan untuk lebih sesuai dengan ketentuan fikih muamalah. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam sektor pertanian tradisional dan memberikan saran yang dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan dan praktik komunitas.
References
Ichsan, M. (2023). Prinsip-prinsip akad muzāra‘ah dalam pertanian: Kajian fiqh kontemporer. Jakarta: Pustaka Syariah.
Luthfi, A., & Anggraini, R. (2023). Transparansi risiko dan gharar dalam akad bagi hasil pertanian: Studi di desa-desa Jawa. Jurnal Fiqh Muamalah, 12(2), 45–60.
Zainollah, F., & Ghufron, M. (2024). Keabsahan akad lisan muzāra‘ah dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi dan Fiqh, 15(1), 33–52.
Rosmiyati, D., & Maloko, S. (2023). Analisis pembagian hasil muzāra‘ah padi di Sulawesi: Perspektif keadilan dan risiko. Jurnal Hukum Islam, 9(3), 77–95.
Susanti, R., Roziq, A., & Prasetyo, B. (2023). Akuntansi muamalah untuk pencatatan akad muzāra‘ah: Model sederhana bagi petani. Jurnal Akuntansi Syariah, 11(2), 101–
Hanafi, T. (2022). Fiqh muamalah kontemporer: Teori dan praktik akad pertanian. Yogyakarta: Pustaka Al-Falah.
Ramadhan, S., & Putri, N. (2022). Implementasi akad muzāra‘ah dalam sistem pertanian tradisional: Studi kasus di Jawa Barat. Jurnal Ekonomi Islam, 8(4), 55–72.
Karim, A., & Sulaiman, H. (2023). Keberlanjutan kerja sama bagi hasil pertanian: Perspektif hukum Islam dan ekonomi syariah. Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lina Pusvisasari, Nia Sobandi, Rayi Nurazizah, Latifatul Zahra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



