Analisis Akuntansi Perpajakan atas Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21: Studi Kasus Salah Satu Pegawai di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

Authors

  • Vigia Putri Rahma Dhea Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Anatasia Beno Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Theana Rahma Nurfadhila Universitas Bina Sarana Informatika Author
  • Yane Resia Oktaviany Universitas Bina Sarana Informatika Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/qq9g5v65

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, perhitungan dan pemotongan pajak, tarif pajak progresif, akuntansi perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap salah satu pegawai di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data primer yang diperoleh secara langsung dari pegawai melalui komunikasi elektronik. Data tersebut meliputi dokumen penghasilan, slip gaji, serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2023. Proses analisis dilakukan dengan melakukan perhitungan ulang pajak melalui identifikasi komponen penghasilan bruto tahunan, penentuan pengurang yang diperkenankan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun, serta perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp10.016.275 sama dengan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak BMKG. Temuan ini menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 di BMKG Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang telah dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Mardiasmo. (2023). Perpajakan (F. A. Yulia, Ed.; edisi terbaru). CV Andi Offset.

https://books.google.co.id/books?id=7bLsEAAAQBAJ

Ryketeng, M. (2025). Akuntansi perpajakan (R. Mukhlisiah, Ed.). PT Sada Kurnia Pustaka.

https://www.google.co.id/books/edition/Akuntansi_Perpajakan/qhd4EQAAQBAJ

Sadam, M. (2022). Akuntansi perpajakan (H. Rustandi, Ed.). Cipta Media Nusantara.

https://www.google.co.id/books/edition/AKUNTANSI_PERPAJAKAN/-IGhEAAAQBAJ

Siswanti, T. (2022). Pengantar akuntansi (M. Nasrudin, Ed.). PT Nasya Expanding Management.

https://www.google.co.id/books/edition/PENGANTAR_AKUNTANSI/s9xwEAAAQBAJ

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/121096/pmk-no-101pmk0102016

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021

Published

2025-12-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Vigia Putri Rahma Dhea, Anatasia Beno, Theana Rahma Nurfadhila, & Yane Resia Oktaviany. (2025). Analisis Akuntansi Perpajakan atas Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21: Studi Kasus Salah Satu Pegawai di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Indonesia Economic Journal, 1(2), 3112-3119. https://doi.org/10.63822/qq9g5v65