Kajian Literatur tentang Pemikiran Ekonomi Klasik Adam Smith
Keywords:
Adam Smith, Ekonomi Klasik, PemikiranAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari sejarah teori ekonomi klasik. Penelitian kepustakaan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai artikel jurnal dan literatur lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Analisis isi literatur yang digunakan dalam penelitian digunakan sebagai metode analisis data. Studi ini menunjukkan bahwa ekonomi klasik umumnya dianggap sebagai paradigma pemikiran ekonomi modern pertama. Adam Smith, Jean Baptiste Say, David Ricardo, Thomas Malthus, dan John Stuart Mill adalah beberapa pemikir utama dan pengembang mazhab klasik, yang muncul selama revolusi industri pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Mazhab klasik berpendapat bahwa pengoperasian mekanisme pasar bebas adalah satu-satunya cara untuk mencapai keseimbangan harga dan output. Sebagai subjek, kekayaan negara memiliki pengaruh yang signifikan. Terdiri dari tiga masalah utama teori ekonomi klasik: produksi, distribusi, dan konsumsi, masalah ini disebut sebagai masalah utama ekonomi klasik.
References
Abdullah, J. (2015). Refleksi dan Peran Filsafat Hukum dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(1), 181–199.
Adi, M. T. (2022). Pengantar ke Ekonomi Moneter.
Astuti, A. W., Hasibuan, Z. H., Harefa, W. N. S. B., & Purba, B. (2024). Kajian Teori Pemikiran Adam Smith dan Relevansinya terhadap Perekonomian Masa Kini. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 472-480.
Hasan, Z., & Mahyudi, M. (2020). Analisis terhadap pemikiran ekonomi kapitalisme adam smith. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(1), 24-34.
Hidayatullah, I. (2018). Pandangan Ibnu Khaldun Dan Adam Smith Tentang Mekanisme Pasar. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 117-145.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wardatul Jannah, Fera Yanti, Nur Mayana, Amon Orifanta (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.