Pengaruh Green Investment terhadap Intensitas Emisi Karbon: Peran Manajerial pada Perusahaan Pertambangan BEI 2020 - 2024
DOI:
https://doi.org/10.63822/nbnjx892Keywords:
Green Investment, Intensitas Emisi Karbon, Management Shareholding, Top Management Team Stability, Sektor PertambanganAbstract
Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh green investment terhadap intensitas emisi karbon, dengan management shareholding dan top management team stability sebagai variabel moderasi. Menggunakan teknik purposive sampling, sampel yang diteliti adalah 20 perusahaan sektor pertambangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020-2024 (100 observasi). Data sekunder dari laporan tahunan dan keberlanjutan dianalisis menggunakan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil pengujian menunjukkan temuan yang menolak hipotesis awal: green investment berpengaruh positif dan signifikan terhadap intensitas emisi karbon. Selanjutnya, management shareholding maupun top management team stability tidak terbukti memoderasi hubungan tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa investasi hijau di sektor pertambangan masih berada pada fase konstruksi awal (lagging effect) yang justru memicu peningkatan emisi operasional. Mekanisme tata kelola internal juga terbukti belum efektif mengawasi keputusan jangka panjang akibat rendahnya proporsi saham manajerial dan kuatnya faktor kepatuhan terhadap regulasi eksternal.
References
Atif, M., Alam, M. S., & Islam, M. S. (2023). Firm-level energy and carbon performance: Does sustainable investment matter? Business Strategy and the Environment, 32(4), 2275–2295. https://doi.org/10.1002/bse.3248
Hambrick, D. C., & Mason, P. A. (1984). Upper echelons: The organization as a reflection of its top managers. Academy of Management Review, 9(2), 193-206. https://doi.org/10.5465/amr.1984.4277655
Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172.
Indonesia. (2021). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Jakarta. Presiden Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id
Intergovernmental Panel on Climate Change. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change (Core Writing Team, H. Lee & J. Romero, Eds.). IPCC. https://doi.org/10.59327/IPCC/AR6-9789291691647
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2017). Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Jakarta, Indonesia: OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Default.aspx
Republic of Indonesia. (2022). Enhanced Nationally Determined Contribution: Republic of Indonesia. United Nations Framework Convention on Climate Change.
Suchman, M. C. (1995). Managing legitimacy: Strategic and institutional approaches. Academy of Management Review, 20(3), 571–610. https://doi.org/10.5465/amr.1995.9508080331
Zheng, S., & Jin, S. (2023). Is corporate green investment a determinant of corporate carbon emission intensity? A managerial perspective. Heliyon, 9(11), e22401. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e22401
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maria Monica Horas Turnip, Sari Indah Oktanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



