Prinsip Transparansi Akad Perbankan Syariah dalam Perspektif Tafsir Tematik Ayat-Ayat Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.63822/pkcbmr60Keywords:
transparansi akad, tafsir maudhu'i, perbankan syariah, amanah, ghararAbstract
Transparansi akad merupakan salah satu prasyarat keabsahan transaksi dalam hukum ekonomi Islam yang sekaligus menjadi indikator integritas operasional perbankan syariah. Artikel ini bertujuan menelaah landasan teologis transparansi akad melalui pendekatan tafsir tematik (maudhu'i) atas ayat-ayat muamalah, kemudian mengaitkannya dengan praktik perbankan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir maudhu'i yang dipadukan dengan pendekatan normatif-yuridis dan konseptual, dengan menelaah ayat-ayat tentang amanah, kejujuran (shidq), keadilan ('adl), pencatatan transaksi (kitabah), keterbukaan informasi, dan larangan gharar, terutama QS. al-Baqarah [2]: 282-283, QS. al-Muthaffifin [83]: 1-3, QS. an-Nisa' [4]: 29 dan 58, serta hadis-hadis terkait khiyar dan larangan gharar. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi dalam Al-Qur'an bukan sekadar anjuran etis, melainkan rukun fungsional yang menopang keabsahan akad dan mencegah kezaliman struktural antara bank dan nasabah. Pada tataran implementasi, prinsip ini diterjemahkan secara tidak merata pada akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah di perbankan syariah Indonesia. Murabahah, misalnya, masih menyisakan persoalan keterbukaan margin dan biaya perolehan, sementara mudharabah dan musyarakah menghadapi asimetri informasi terkait proyeksi nisbah dan pelaporan kinerja usaha nasabah. Artikel ini menemukan adanya kesenjangan (research gap) pada literatur terdahulu yang cenderung membahas transparansi secara parsial—baik dari sudut fikih semata maupun dari sudut hukum positif semata—tanpa mengintegrasikan keduanya secara sistematis berbasis tafsir tematik. Sebagai kebaruan, artikel ini menawarkan kerangka transparansi akad tiga lapis (transparansi teologis, transparansi kontraktual, dan transparansi pengawasan) yang dapat dijadikan rujukan evaluasi kepatuhan syariah. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi keterbukaan informasi produk, standardisasi dokumen akad berbasis bahasa yang mudah dipahami nasabah awam, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dalam audit transparansi substantif, bukan hanya formal.
References
Adolph, R. (2022). Konsep musyarakah pada perbankan syariah: Perspektif hadits dan relevansinya dengan praktik modern. Jurnal Ekonomi Syariah, 6(April), 110-126.
al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Jilid 5). Damaskus: Dar al-Fikr.
Ardiarta, N., Firdausi, I., & Mu'is, A. (2025). Penerapan akad musyarakah dalam pembiayaan usaha di bank syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(1), 1-15.
Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur'an dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Jakarta: DSN-MUI.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Jakarta: DSN-MUI.
Hadjri, M. I., Perizade, B., Saputri, N. D. M., & Putra, B. W. (2022). Pendampingan penyusunan berkas pembiayaan produktif bank syariah bagi pelaku UMKM di Desa Kotadaro II, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(3), 915-920. https://doi.org/10.54082/jamsi.342
Jannah, M., Khoiriyah, A., Kusuma, H. H., & Halili, H. R. (2026). Etika muamalah dalam Al-Qur'an dan relevansinya bagi penguatan ekonomi warga Muhammadiyah. Ta'wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur'an, Tafsir dan Pemikiran Islam, 12, 421-433.
Kirom, S. (2023). Analisis transaksi keuangan syariah di Indonesia perspektif penafsiran QS. Al-Baqarah ayat 282 (Skripsi). Universitas Islam Negeri Saizu Purwokerto.
Lubis, A. (2016). Agency problem dalam penerapan pembiayaan akad mudharabah pada perbankan syariah. Al-Qalam, 33(1), 46-62.
Mawardi, I. (2020). Evaluasi implementasi standar akuntansi syariah pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah di bank syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 10(2), 154-168.
Muslim, I. (2016). Tafsir maudhu'i: Menelitik sejarah, metode dan signifikansinya dalam pemikiran tafsir kontemporer. Jurnal Studi Al-Qur'an, 5(6), 1-23.
Ningsih, D. W., & Mawardi. (2024). Filosofis pemikiran konsep keadilan dalam ekonomi Islam. Ta'wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur'an, Tafsir dan Pemikiran Islam, 10(2), 88-101.
Nurnasrina, & Putra, P. A. (2018). Manajemen pembiayaan bank syariah. Pekanbaru: Cahaya Firdaus.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: OJK.
Pelengkahu, M. R. (2021). Penerapan prinsip transparansi untuk menjamin perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 179-191.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sabiq, S. (2006). Fiqh al-Sunnah (Jilid 3). Kairo: Dar al-Fath.
Siregar, H., et al. (2020). Evaluasi prinsip transparansi dan keadilan dalam pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 8(2), 112-128.
Siregar, S., et al. (2021). Pengawasan risiko pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 9(1), 45-60.
Sugianto. (2024). Optimalisasi fungsi akomodatif akad musyarakah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 12(1), 33-49.
Syarifuddin, A. (2014). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Taruna, R. (2023). Manajemen risiko pembiayaan musyarakah pada bank umum syariah. Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 7(1), 21-38.
Trihantana, R., et al. (2023). Pengawasan dan distribusi keuntungan dalam pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 88-104.
Wardhani, A. K., & Barthos, M. (2021). Akuntabilitas pencatatan transaksi dalam akad musyarakah pada perbankan syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 60-75.
Wanda, A. (2025). Tantangan transparansi harga dalam pembiayaan murabahah pada perbankan syariah. Jurnal Ilmu Manajemen dan Usaha, 4(2), 1-12.
Yusanto, M. I., & Arum, D. (2025). Analisis komparatif teori perdagangan internasional modern dalam perspektif ekonomi Islam. Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah, 6(1), 1-18.
Zaki, M., & Anwar, K. (2024). Prinsip syariah dalam pengelolaan akad untuk transaksi lembaga keuangan syariah. Jurnal AT-TAHFIDZ: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 3(1), 52-69.
Zulfa, N., & Walutfi, M. S. (2024). Kesaksian perempuan dalam transaksi bisnis: Studi perbandingan Tafsir Al-Azhar dan Al-Misbah. TRIPUTRA: Sosial, Ekonomi dan Humaniora, 2(3), 145-160.
Tantangan transparansi dan kepatuhan syariah dalam transaksi online ditinjau dari prinsip larangan gharar. (2025). KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 42-54. https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i2.273
Prinsip akuntansi syariah dalam kerangka sistem keuangan Islam: Kajian tematik QS. Al-Baqarah ayat 282. (2025). International Journal of Islamic Economics, Law (IJIJEL), 3(2), 123-140.
Perlindungan hukum nasabah dalam perspektif keadilan, transparansi, dan akuntabilitas perbankan syariah. (2025). Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak, 2(2), 75-92.
Peran Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum ekonomi syariah dalam sistem keuangan modern. (2025). Jurnal Akhlak dan Filsafat Islam, 4(3), 200-215.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Yumiarsih, Roni Hidayat, Aliceya Syawali Sahrul, Salwa Mufidah, Lutfia Hamro (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



