Ekonomi Syariah 5.0: Bagaimana Digitalisasi Mengubah Wajah Keuangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.63822/2s249972Keywords:
Ekonomi Syariah 5.0, Digitalisasi, Keuangan Islam, Blockchain, Fintech Syariah, Society 5.0Abstract
Seiring dengan masuknya fase Society 5.0, industri keuangan syariah sedang mengalami pergeseran paradigma yang struktural dan mendasar. Transformasi digital tidak lagi dipandang sebagai elemen pelengkap, melainkan telah berkembang menjadi faktor penentu yang membentuk ulang mekanisme operasional, memperluas akses terhadap layanan, serta menerapkan prinsip-prinsip kesesuaian syariah dalam lanskap ekonomi global. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dinamika transformasi ekosistem ekonomi Islam melalui adopsi dan integrasi teknologi mutakhir, termasuk Kecerdasan Buatan (AI), Blockchain, Komputasi Awan, dan Internet of Things (IoT). Fokus utama penelitian ini terletak pada analisis peran teknologi-teknologi tersebut dalam mengatasi berbagai keterbatasan konvensional yang telah lama menjadi tantangan dalam sistem keuangan Islam, termasuk aspek efisiensi, transparansi, dan inklusivitas. Metodologi yang digunakan dalam studi ini bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka, yang menelaah berbagai literatur dan perkembangan empiris terkini di sektor perbankan syariah untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan sistematis mengenai fenomena yang diteliti.
References
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2024.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Ascarya. Ekonomi Syariah Kontemporer: Arus Baru Ekonomi Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Bank Indonesia. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Jakarta: Bank Indonesia, 2020.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Jakarta: Bank Indonesia, 2018.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2017.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2018.
Dwita, Shanti. "Tantangan Hukum dalam Era Big Data dan Kecerdasan Buatan." Jurnal Hukum Lingkungan dan Teknologi Vol. 8, No. 1 (2024).
Fira, F. (2025). PENGARUH LITERASI EKONOMI ISLAM DAN LITERASI DIGITAL TERHADAP TINGKAT KONSUMSI. Journal of Islamic Economics and Finance, 1(3), 215-226.
Huda, Nurul, dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2024.
Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2023.
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Informatika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.
Maulana, M. I., & Suyono, E. (2023). Pengaruh litersi keuangan dan literasi digital terhadap keberlanjutan bisnis pelaku UMKM Berbasis Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4256-4271
Nofiyanti, N., Kamar, K., Purno, M., Purwanto, A., & Fajrin, A. (2025). Regulasi Ketenagakerjaan yang Adaptif: Tantangan dan Implikasi bagi Praktik Manajemen SDM Kontemporer. IJOSPOL-International Journal of Social, Policy and Law, 6(4), 32-38.
Nugroho, Yanuar. Transformasi Digital dan Inklusi Keuangan di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2021.
Nurhayati & Julina, “Transformasi digital dalam ekonomi syariah: Inovasi teknologi untuk penguatan ekosistem keuangan halal di era 5.0”, Jurnal Masharif Al‑Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 10 No. 3 (2025), 375–390.
otensi kekerasan gender berbasis online pada penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan bagi perempuan di media. Jurnal Netnografi Komunikasi, 2(2), 91-104.
Otoritas Jasa Keuangan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Jakarta: OJK, 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK, 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK, 2016.
Otoritas Jasa Keuangan. Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Jakarta: OJK, 2021.
Rachmaria, L., & Susanto, A. (2024). P
Sumiati, E., & Wijonarko, W. (2020). Manfaat literasi digital bagi masyarakat dan sektor pendidikan pada saat pandemi Covid-19. Buletin Perpustakaan, 3(2), 65-80.
Ulfa, Maria. "Pemanfaatan Big Data dalam Penegakan Hukum Administrasi." Jurnal Hukum dan Teknologi Vol. 12, No. 2 (Mei 2025).
Xanderina, M., Putri, M. R. K., & Parhusip, J. (2024). Peran etika dalam pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi pada media sosial. Jurnal Ilmiah Informatika Dan Komputer, 1(2), 211-217.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najwa Fibaraq, Lutvi Putri Ayaga, Tri Andoro Wenni, Baidhowi Baidhowi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



