Kedudukan Rahasia Bank Dalam Perbankan Syariah: Benturan Antara Transparansi Dan Privasi Nasabah

Authors

  • Putri Patrisia Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Fitriyadi Fitriyadi Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Nurul Inayah Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Ashadi Febrian Saputra Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • ST. Hadijah Wahid Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Ufrah Ufrah Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Jelita Jelita Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Din Masyhudi Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Salzabillah Dwi Ridwana Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Sardianto Sardianto Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/gcb8kx81

Keywords:

Rahasia Bank, Transparansi, Privasi Nasabah

Abstract

Perbankan syariah telah menjadi salah satu sektor yang paling dinamis dalam industri keuangan global. Namun, pertumbuhan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal kedudukan rahasia bank dalam perbankan syariah. Benturan antara transparansi dan privasi nasabah merupakan isu yang kompleks dalam perbankan. Transparansi mengharuskan bank untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang kegiatan operasionalnya kepada nasabah dan pihak lain yang terkait. Sementara itu, privasi nasabah mengharuskan bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain tanpa izin dari nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan rahasia bank dalam perbankan syariah dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh bank syariah dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan privasi nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah harus mengembangkan kebijakan yang jelas dan transparan tentang penggunaan informasi nasabah, mendapatkan izin dari nasabah sebelum mengungkapkan informasi nasabah kepada pihak lain, dan menjaga kerahasiaan informasi nasabah. Dengan demikian, bank syariah dapat memenuhi kewajiban transparansi dan menjaga privasi nasabah secara seimbang, serta memastikan kestabilan sistem keuangan dan kepercayaan nasabah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, Muhammad Syafi'i. (2011). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Agustina, Rani Sri. (2016). Rahasia Bank, Bandung : Keni Media,

Dasrol. (2019). Hukum Perbankan Perbankan Syariah. Pekanbaru: Taman Karya.

RN, Arifah, Zulaichah S, dan Nasrullah NF, “Membuka Rahasia Bank Dalam Pembagian Harta Bersama Perspektif Maqashid”, Syariah De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, Vol.11 No.2, (2019) :112

Soeroso, R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2016). Rahasia Bank: Berbagai Masalah di sekitarnya, dalam Hukum Perbankan, Jakarta : Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Suratman, dan Philips Dillah. (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Sutedi, Adrian. (2017). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi. (2012). Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik.

Wiwoho, Jamal. (2020). Hukum Perbankan Indonesia. Surakarta: UNS Press.

Published

2026-01-15

How to Cite

Patrisia, P., Fitriyadi, F., Inayah, N. ., Saputra, A. F., Wahid, S. H., Ufrah, U., Jelita, J., Masyhudi, D., Ridwana, S. D. ., & Sardianto, S. (2026). Kedudukan Rahasia Bank Dalam Perbankan Syariah: Benturan Antara Transparansi Dan Privasi Nasabah. Journal of Literature Review, 2(1), 64-71. https://doi.org/10.63822/gcb8kx81