Analisis Risiko Hukum pada Pemberian Kredit Multiguna: Studi Perbandingan Bank Konvensional dan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.63822/52tvms74Keywords:
Risiko Hukum, Kredit Multiguna, Bank Konvensional, Bank SyariahAbstract
Pemberian kredit multiguna merupakan bagian dari aktivitas perbankan yang memegang peranan penting dalam menunjang kebutuhan konsumtif nasabah. Dalam praktiknya, baik bank konvensional maupun bank syariah memiliki pendekatan yang berbeda dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, yang masing-masing memiliki konsekuensi yuridis tersendiri. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakter risiko hukum yang melekat dalam pemberian kredit multiguna serta membandingkan mekanisme mitigasi risiko yang diterapkan oleh bank konvensional dan bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa syariah, serta literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa risiko hukum dalam bank konvensional umumnya berkaitan dengan ketidaksempurnaan perjanjian kredit dan wanprestasi debitur, sedangkan dalam bank syariah, risiko hukum lebih banyak bersumber dari kesalahan penerapan akad dan ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Upaya mitigasi dilakukan melalui penguatan struktur perjanjian, verifikasi agunan, hingga keterlibatan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah. Perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlunya penyusunan kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika praktik pembiayaan konsumtif di sektor perbankan.
Downloads
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1243.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 1 angka 25.
POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Pasal 1 angka 12.
POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Pasal 2 dan 3.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Bank Indonesia, 2009, hlm. 52–55, 61–62.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2019, hlm. 110.
Karim, Adiwarman A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Pers, 2018, hlm. 152, 241–243.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum sebagai Sistem, Bandung: Mandar Maju, 2003, hlm. 88–90.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2014, hlm. 13–14, 27–29.
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa DSN-MUI, Jakarta: Pustaka Salemba Diniyah, 2018, hlm. 27–33.
Tjiptono Darmadji dan Hendri M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2011, hlm. 102.
Zulkieflimansyah, Manajemen Risiko dalam Praktik Perbankan Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020, hlm. 77.
Hadad, Muliaman D., “Manajemen Risiko dalam Industri Perbankan,” Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Bank Indonesia, Vol. 8, No. 1, 2005, hlm. 9.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rikki Jitu Saputra, Baidhowi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.