Hukum Pidana: Kajian Literature Review
DOI:
https://doi.org/10.63822/nrtk1447Keywords:
Hukum Pidana, tindak pidanaAbstract
Artikel ini membahas tentang hukum pidana sebagai salah satu cabang hukum publik yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Fokus utama dalam pembahasan ini mencakup pengertian hukum pidana, ruang lingkupnya, tujuan pemidanaan, serta asas-asas yang menjadi dasar pelaksanaannya. Selain itu, artikel ini juga menguraikan jenis-jenis tindak pidana dan peran hukum pidana dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Metode penulisan dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan merujuk pada literatur hukum dan perundang-undangan yang relevan. Kesimpulan dari pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga preventif dalam mencegah kejahatan dan membentuk perilaku hukum masyarakat.
Downloads
References
Farida, U. (2015). Diskursus Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6(1), 237–255.
Hasiolani, A. P., Radiansyah, & Hamid, M. A. (2022). Asbabul Wurud. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1349–1358.
Kurniawan, B. (2020). Metodologi Memahami Hadis. An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Studi Islam, 7(1), 1–15. https://doi.org/10.33507/an-nidzam.v7i1.324
Pelu, I. E. A. S. (2019). Kedudukan Fatwa Dalam Konstruksi Hukum Islam. El- Mashlahah, 9(2), 167–181. https://doi.org/10.23971/maslahah.v9i2.1692
Siti Fatimah. (2009). Metode Pemahaman Hadis Nabi dengan Mempertimbangkan Asbabul Wurud.
Turmudi, M. (2017). AL SUNNAH; Telaah Segi Kedudukan Dan Fungsinya Sebagai Sumber Hukum. Jurnal Pemikiran Keislaman, 27(1), 1–12. https://doi.org/10.33367/tribakti.v27i1.255
Wulandari, S., & Muhid. (2022). Pemahaman Terhadap Hadis Dengan Pendekatan Linguistik. Universum, 16(2), 1–23. https://doi.org/10.30762/universum.v16i2.285
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maulidya Winatasya, Citra Dwi Rahayuningsih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.