Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Authors

  • Salwa Fathin Setiadi Universitas Negeri Semarang Author

Keywords:

Hukum Acara Perdata, Mahkamah Agung, Pembaharuan, Hukum, Indonesia

Abstract

Pembaruan hukum menjadi penting dalam konteks perkembangan sistem hukum di Indonesia, terutama dalam mengatasi kekosongan hukum acara perdata yang sering kali menghambat keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia adalah melalui putusan pengadilan, yurisprudensi mahkamah agung, doktrin para hakim agung melalui rumusan hasil rapat pleno kamar yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan yang terakhir yaitu melalui pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Salwa Fathin Setiadi , Universitas Negeri Semarang

    Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (1992). Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Nasional.

Cahyadi, Irwan Adi. (2014).“Jurnal Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Fakultas Hukum Brawijaya.

Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaruan Pembangunan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

PERMA Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.

PERMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

PERMA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Kawin.

Projodikoro, Wirjono. (1994). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur.

Riyanto, Benny. Materi Diskusi Publik tentang Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia.

Setiawan, I Ketut Oka. (2011). Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan. Jakarta: FH UTA MA Jakarta.

Simanjuntak, Enrico. (2019). “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, No. 1 Tahun 2019.

Soekanto, Soerjono. (2006). Penelitian Raja Hukum Normatif. Jakarta: Grafindo Peresada.

Takdir Rahmadi, “Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum”, mahkamahagung.go.id, last modifed 2016

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Published

2025-05-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Salwa Fathin Setiadi. (2025). Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Journal of Literature Review, 1(1), 13-26. https://ojs.indopublishing.or.id/index.php/jlr/article/view/16