Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertipikat Tanah Elektronik dalam Hukum Acara Perdata sebagai Alat Bukti Otentik di Indonesia

Authors

  • Sinta Kaniyawati Universitas Negeri Semarang Author

Keywords:

Sertifikat Elektronik, Alat Bukti Otentik, Pembuktian, Tinjauan, Yuridis

Abstract

Sertifikat yang merupakan produk akhir dari tata cara pendaftaran hak atas tanah, berfungsi sebagai alat bukti kuat yang mendukung pemilik hak pada saat percobaan tanah dan juga sebagai bukti kepemilikan. Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) mengatur penggunaan sertifikat tanah elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan sertipikat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk menganalisis penerapan kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif. Data primer bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan sertipikat elektronik dalam hukum acara perdata dapat diterima sebagai alat bukti yang sempurna sebagai perluasan dari alat bukti dalam hukum acara yang selama ini berlaku. Untuk menjamin kejelasan hukum dalam proses pembuktian gugatan perdata, maka diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai surat elektronik. Peraturan ini harus menjelaskan keadaan di mana surat elektronik dapat diterima sebagai bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Sinta Kaniyawati , Universitas Negeri Semarang

    Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

References

Army, Eddy. (2020). Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Fakhriah, Efa Laela. (2017). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hakim, A. R. (2021). Tinjauan Yuridis Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah. Universitas Gunung Rinjani.

Harahap, Yahya Harahap. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata /BW HIR (Het Herziene Reglemant)

Nafan, Muhd. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. 6., No. 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Permen ATR/Ka BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik

RBg (Rechtreglement Buitengewesten)

Silviana, Ana. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal FH UNDIP.

Soroinda, Disriani Latifah, Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 52., No. 2.

Widyastuti, Erna Ferika. (2021). Kedudukan Sertipikat Elektronik Sebagai Alat Bukti dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Serta Kantor Pertahanan. Officium Notarium. Vol. 1., No. 3.

Published

2025-05-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sinta Kaniyawati. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertipikat Tanah Elektronik dalam Hukum Acara Perdata sebagai Alat Bukti Otentik di Indonesia. Journal of Literature Review, 1(1), 07-12. https://ojs.indopublishing.or.id/index.php/jlr/article/view/15