Implementasi Akad Ijarah pada Usaha Rental Mobil Pariwisata yang Berkeadilan Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Rosalia Ayudya Mar’atusholihah Universitas Islam Negeri (UIN) Kudus Author
  • Muhammad Alfan Riza Ali Universitas Islam Negeri (UIN) Kudus Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/r6pr6544

Keywords:

ijarah, rental mobil, keadilan, ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana penerapan akad ijarah pada usaha rental mobil pariwisata di Demak serta menilai sejauh mana prinsip keadilan dalam ekonomi islam diterapkan di dalamnya. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dengan pemilik usaha yang telah menjalankan bisnis penyewaan mobil sejak tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi ijarah dilakukan melalui kesepakatan lisan yang kemudian diperkuat dengan bukti tertulis, seperti kwitansi, catatan identitas penyewa, dan jaminan BPKB motor. Pembagian paket waktu penyewaan, yang mencakup 12 jam dan 24 jam, dengan biaya yang telah disetujui sebelumnya, menunjukkan kejelasan manfaat. Salah satu contoh penerapan keadilan adalah kelonggaran keterlambatan satu jam, tarif tambahan untuk keterlambatan lebih dari tiga jam, pemeriksaan kendaraan kedua belah pihak, peraturan tentang penggunaan bahan bakar, dan mekanisme ganti rugi untuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa. Analisis fikih muamalah, fatwa DSN-MUI No. 09/2000, dan teori keadilan komutatif dalam ekonomi Islam membuat keputusan bahwa praktik tersebut memenuhi persyaratan syariah dan mencerminkan etika bisnis Islam.

 

References

Dewi, K., & Jamal, H. K. (2025). KONSEP KEADILAN DALAM EKONOMI SYARIAH. 07(02).

Ginting, J. B. (2022). Kekuatan mengikat perjanjian secara lisan. VI(2), 429–436.

Harahap, E., Efendi, R., Islam, U., Sumatera, N., & Medan, U. (2023). Pengambilan Upah Langsung Dari Padi Yang Digiling Perspektif Fatwa DSN MUI No : 112 / Dsn-Mui / Ix / 2017 Tentang Akad Ijarah. 331–342. https://doi.org/10.30868/ad.v7i01.5198

Hardiati, N., & Kusmawati, T. (2024). Akad Ijarah Dalam Perspektif Fuqaha Serta Relevansinya Terhadap Perkembangan Ekonomi. 1(April), 187–196.

Harun, I. A. (2022). DALAM EKONOMI ISLAM MENURUT TOKOH ISLAM DAN JUMHUR ULAMA. 1(November).

Khaliq, A., Abubakar, A., Khalid, R., Islam, U., & Alauddin, N. (2022). PERSPEKTIF AL- QUR ’ AN TERKAIT IJARAH. 5, 213.

Maulena, M., Zulkarnain, T., & Mariana, M. (2024). Transformasi Bisnis dengan Etika Bisnis Islam : Keadilan dan Tanggung Jawab dalam Ekonomi Syariah. 7, 175–182.

Nuraeni, S. K., Adam, P., Putra, A., & Rohmah, I. S. (n.d.). Tinjauan Akad Ijarah terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil. 50–55.

Published

2025-12-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rosalia Ayudya Mar’atusholihah, & Muhammad Alfan Riza Ali. (2025). Implementasi Akad Ijarah pada Usaha Rental Mobil Pariwisata yang Berkeadilan Perspektif Ekonomi Islam. Indonesia Economic Journal, 1(2), 1821-1828. https://doi.org/10.63822/r6pr6544