Peran Akuntansi Syariah dalam Mewujudkan Prinsip Keadilan Ekonomi di Budaya Mahar

Authors

  • Rayong Institut Agama Islam Negeri Bone Author
  • Harniati Institut Agama Islam Negeri Bone Author
  • Masyhuri Institut Agama Islam Negeri Bone Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/spa4pm94

Keywords:

Akuntansi syariah, mahar, budaya pernikahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran akuntansi syariah dalam mewujudkan prinsip keadilan ekonomi melalui praktik budaya mahar dalam pernikahan Islam. Mahar merupakan komponen penting dalam akad nikah yang memiliki makna simbolis, religius, sekaligus nilai ekonomi yang berimplikasi terhadap struktur keuangan keluarga. Dalam perspektif akuntansi syariah, mahar dapat diklasifikasikan sebagai aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, maupun beban, tergantung pada posisinya dalam transaksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur sebagai metode utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan mahar yang tidak proporsional, terutama yang bernilai tinggi di luar kemampuan finansial calon mempelai laki-laki, berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi dan tekanan sosial. Dengan penerapan prinsip akuntansi syariah yang berlandaskan pada keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, mahar dapat dikelola secara lebih bijak, adil, dan proporsional. Akuntansi syariah berperan sebagai alat analisis normatif dan praktis untuk mengevaluasi kewajaran mahar, sehingga dapat mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong kemandirian finansial perempuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntansi syariah memiliki kontribusi penting dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap penetapan mahar yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga adil secara ekonomi.

 

References

AAOIFI. (2015). Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions. Bahrain: Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.

Al-Qardhawi, Y. (1976). Halal dan haram dalam Islam (H. Mu’ammal Hamidy, Trans.) (Cet. 1). Surabaya: PT Bina Ilmu.

Departemen Agama Republik Indonesia. (2005). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI.

Djamil, N. (2024). Akuntansi Terintegrasi Islam: Alternatif Model Dalam Penyusunan Laporan Keuangan. JAAMTER, (1). https://doi.org/10.5281/zenodo.8384951

Ervanni, O. W., Aulia, D., Nubila, H., Rafli, J. H., & Choiriyah, C. (2025). Peran Akuntansi Syariah dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan di Bank Syariah. Jurnal Studi Islam Indonesia, 2(2), 401–414. https://doi.org/10.61930/jsii.v2i2.

Hadits riwayat Ahmad No. 24595

Hadits riwayat Al-Bukhari No. 5087

Hadits riwayat Muslim No. 1425

Haniffa, R., & Hudaib, M. (2007). Exploring the ethical identity of Islamic banks via communication in annual reports. Journal of Business Ethics, 76(1), 97–116. https://doi.org/10.1007/s10551-006-9272-5

IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). (2022). PSAK Syariah: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta.

Pratiwi, A. D. (2023). Kedudukan mahar dalam sistem perkawinan adat Mandar. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 5(1), Maret. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i1.36100

Rahman, Y., Noholo, S., & Santoso, I. R. (2019). Konsep Akuntansi Syariah pada Budaya Mahar. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(1), 82-101

Wahyudi, A., & Rosyidah, E. (2024). Prinsip Dasar Akuntansi Syariah: Landasan Integritas dan Transparansi dalam Keuangan Berbasis Nilai Islam. JIIP, 7(5), 4465–4471. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4205

Zahrah, N. (2020). Esensi dan standardisasi mahar perspektif maqashid syariah. Jurnal Al-Himayah, 4(1), 70–82. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1726906

Halfira. (2023). Konsep Akuntansi Syariah pada Budaya Mahar (Studi Kasus KUA Tamalate). Fawatih: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Tafsir, 3(1).

Yuyanti, R. (2019). Konsep akuntansi syariah pada budaya mahar. Jurnal Akuntansi Multiparadigma (JAMAL), Universitas Negeri Gorontalo.

Published

2025-07-07

How to Cite

Rayong, Harniati, & Masyhuri. (2025). Peran Akuntansi Syariah dalam Mewujudkan Prinsip Keadilan Ekonomi di Budaya Mahar. Indonesia Economic Journal, 1(2), 394-402. https://doi.org/10.63822/spa4pm94