Pengaruh Penerapan Alat Perekam Transaksi dan Ketegasan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

Authors

  • Pepi Siti Rahmawati Universitas Wanita Internasional Author
  • Boyke Nugrahanto Universitas Wanita Internasional Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/yegzct70

Keywords:

Tapping Box, ketegasan sanksi pajak, kepatuhan wajib pajak, pajak restoran, Kabupaten Sumedang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Alat Perekam Transaksi (Tapping Box) dan ketegasan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 40 wajib pajak restoran yang menjadi responden penelitian. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa penerapan Tapping Box dan ketegasan sanksi pajak berada pada kategori baik, sedangkan kepatuhan wajib pajak berada pada kategori tinggi. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa penerapan Tapping Box berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Ketegasan sanksi pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, penerapan Tapping Box dan ketegasan sanksi pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pengawasan transaksi yang didukung oleh penegakan sanksi perpajakan secara konsisten dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan pemanfaatan Tapping Box, melakukan pemeliharaan perangkat secara berkala, serta memperkuat sosialisasi dan pembinaan kepada wajib pajak guna mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

References

Afianti, N. D., Farman, F., & Masruri, F. A. (2022). The effect of the use of information technology (Tapping Box) and taxpayer awareness on taxpayer compliance in paying restaurant tax in Sumedang Regency. Sintesa Journal, 2(1), 45–56.

Alm, J. (2019). What motivates tax compliance? Journal of Economic Surveys, 33(2), 353–388.

Anggoro, D. D. (2017). Pajak daerah dan retribusi daerah. UB Press.

Antameng, E., Sondakh, J. J., & Mintalangi, S. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 344–358.

Arief, M., Fionasari, D., Putri, A. A., & Ramashar, W. (2022). Pengaruh penerapan e-filing, tapping box dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru. Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan dan Perpajakan, 2(2), 159–170.

Aulia, M., Rosdiana, H., & Inayati, I. (2022). Trust, power, and tax risk into the slippery slope: A corporate tax compliance model. International Journal of Economics and Management Studies, 9(4), 112–126.

Ayuni, N., & Darmayanti, D. (2024). Analisis kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 5(1), 88–102.

Basuki, A., & Jaeni, J. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 15(2), 428–466.

Bunasor, S. (1993). Kerangka teoritis dalam penelitian ilmiah. IPB Press.

Devano, S., & Rahayu, S. K. (2019). Perpajakan: Konsep, teori, dan isu. Kencana.

Damayanti, M., & Fajriana, I. (2021). Pengaruh moral, ketegasan sanksi perpajakan dan peluang melakukan penghindaran pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Publikasi Riset Mahasiswa Akuntansi, 3(1), 11–19.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Farman, F. (2021). Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang. Journal of Accounting, Finance, Taxation, and Auditing, 3(2), 103–126.

Fischer, C. M., Wartick, M., & Mark, M. (2018). Detection probability and taxpayer compliance. Journal of Accounting Literature, 40(1), 1–15.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS (Edisi ke-10). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Gunadi. (2020). Panduan komprehensif perpajakan Indonesia. Grasindo.

Gunawan, G., Utami, C. K., & Sholeh, W. M. (2022). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran di Kabupaten Bandung pada masa pandemi Covid-19. Jurnal Economina, 1(2), 377–385.

Hanisch, M., Schmidt, T., & Keller, P. (2023). Digital governance and public sector innovation. Public Administration Review, 83(4), 712–725.

Hapsari, I. (2023). Kepatuhan wajib pajak restoran dengan moderasi kesadaran dan sanksi pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 11(2), 315–328.

Haryanto, S. (2021). Administrasi bisnis modern. Raja Grafindo Persada.

Imam, G. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Jelina, A., & Safitri, D. (2024). Pengaruh digitalisasi pengawasan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Jurnal Pajak Daerah Indonesia, 6(1), 55–69.

Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The slippery slope framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225.

Litawan, I. K., & Nuratama, I. P. (2021). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, niat membayar pajak, dan lingkungan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran. Hita Akuntansi dan Keuangan, 2(3), 252–265.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.

McKerchar, M. (2020). Designing and conducting research in taxation. Routledge.

Moningka, R., Afandi, D., & Suwetja, I. G. (2025). Analisis kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 10(1), 45–58.

Nurmantu, S. (2018). Pengantar perpajakan. Granit.

Nurwenda, S., Agustina, D., & Ilhamsyah, A. W. (2023). Pengaruh pengetahuan wajib pajak restoran dan penggunaan tapping box terhadap penerimaan pajak restoran Kota Pangkalpinang. JEMSI, 9(4), 1343–1346.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). Tax administration 2023: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.

Pahala, I., Hasanah, N., & Prayoga, A. E. (2022). Pengaruh pemeriksaan pajak, pemahaman peraturan, sanksi pajak, dan relasi sosial terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 2(2), 318–343.

Pratiwi, E. T. (2024). Pengaruh ketegasan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Jurnal Administrasi Perpajakan, 8(1), 34–47.

Rafika, N., & Limarjani, S. (2023). Implementasi tapping box dalam meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah. Jurnal Keuangan Daerah, 5(2), 75–89.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan aspek formal. Graha Ilmu.

Rasmini, N. K., & Mimba, N. P. S. H. (2021). Pengaruh penerapan tapping box terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah. E-Jurnal Akuntansi, 31(5), 1201–1215.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2021). Management (15th ed.). Pearson.

Santoso, S. (2022). Statistik multivariat dengan SPSS. Elex Media Komputindo.

Setiawan, A., Rahman, F., & Putra, D. (2025). Pengaruh ketegasan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 25(1), 21–35.

Silalahi, U. (2017). Metode penelitian sosial. Refika Aditama.

Soemitro, R. (1991). Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan. Eresco.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif. Alfabeta.

Sujarweni, V. W. (2022). Metodologi penelitian bisnis dan ekonomi. Pustaka Baru Press.

Suprianto, A., & Riwayanti, N. (2024). Pengaruh penggunaan tapping box terhadap transparansi transaksi dan penerimaan pajak daerah. Jurnal Administrasi Fiskal, 6(2), 101–116.

Torgler, B. (2019). Tax compliance and tax morale. Edward Elgar Publishing.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-14). Salemba Empat.

Wahl, I., Kastlunger, B., & Kirchler, E. (2019). Trust in authorities and tax compliance. Economic Analysis and Policy, 61, 1–10.

Wibowo, A. (2021). Administrasi bisnis: Teori dan praktik. Bumi Aksara.

Yusuf, M. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan penelitian gabungan. Kencana.

Zain, M. (2021). Manajemen perpajakan. Salemba Empat.

Published

2026-07-26

How to Cite

Rahmawati, P. S., & Nugrahanto, B. . (2026). Pengaruh Penerapan Alat Perekam Transaksi dan Ketegasan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Indonesia Economic Journal, 2(2), 2168-2175. https://doi.org/10.63822/yegzct70