Dinamika Regulasi Pasar Modal Syariah:Studi Komparatif antara Indonesia dan Dubai
DOI:
https://doi.org/10.63822/4j0b9s84Keywords:
pasar Modal Syariah, Regulasi, Indonesia, DubaiAbstract
Perkembangan pasar modal syariah menuntut keberadaan regulasi yang kuat dan adaptif terhadap dinamika keuangan Islam global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi pasar modal syariah di Indonesia dan Dubai sebagai representasi dari dua pendekatan sistem keuangan Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif untuk mengkaji peran otoritas regulasi dan lembaga pasar dalam membentuk kerangka hukum syariah yang aplikatif. Di Indonesia, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi sentral dalam merumuskan fatwa, regulasi, dan klasifikasi efek syariah. Sementara itu, Dubai menampilkan pendekatan yang terintegrasi melalui lembaga seperti Securities and Commodities Authority (SCA), Dubai Financial Market (DFM), dan Dubai Islamic Economy Development Centre (DIEDC) yang menerapkan standar internasional seperti AAOIFI dan memfasilitasi penerbitan sukuk skala global. Hasil kajian menunjukkan bahwa Dubai memiliki keunggulan dalam integrasi kelembagaan dan infrastruktur pasar modal syariah berbasis global, sedangkan Indonesia memiliki kekuatan dalam sistem fatwa dan segmentasi investor domestik. Kajian ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi dan standardisasi internasional bagi pasar modal syariah Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya di kancah global.
References
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. (2021). Shari’ah Standards for Islamic Financial Institutions. Manama: AAOIFI.
Ali, S. S. (2021). Islamic Capital Market Structures: A Case Study of the UAE. Journal of Islamic Banking and Finance, 9(2).
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2001). Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2003). Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2011). Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham Syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham Syariah.
Dubai Financial Market. (2023). List of Shari’a Compliant Securities. DFM Official Reports.
Dubai Financial Market. (2023). Shari’a Compliance Standards and Listed Securities. DFM Official Report.
Dubai Financial Market. (2023). Shari’a Rules and Listing Guidelines. Official Publication.
Dubai Financial Services Authority. (2018). Shariah Governance Framework 2018. Official DFSA Publications.
Dubai Financial Services Authority. (2022). Innovation Testing Licence (ITL) Framework. DFSA Innovation Hub.
Dubai Financial Services Authority. (2022). Islamic Finance in DIFC: Regulatory Framework and Standards.
Dubai Financial Services Authority. (2022). Islamic Finance Rules (IFR). Dubai Financial Services Authority Rulebook.
Dubai International Financial Centre. (n.d.). Regulatory Law No. 1 of 2004 dan Markets Law No. 1 of 2012. https://www.difc.ae.
Fatimah, R., & Suherman, A. (2020). Urgensi Pasar Modal Syariah dalam Meningkatkan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(1), 81-92.
Gulf Bond and Sukuk Association. (2022). Islamic Capital Markets in the UAE: Market Overview and Opportunities.
Nasdaq Dubai. (n.d.). Sukuk Listings Overview. https://www.nasdaqdubai.com/.
Nasution, F., & Ismail, M. (2021). Peran Sukuk Negara Ritel (SUKRI) dalam Pembangunan Nasional. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 11(1).
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). SEOJK No. 15/SEOJK.04/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan OJK No. 61/POJK.04/2017 tentang Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Buku Edukasi Pasar Modal Syariah. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Pasar Modal Syariah: Edukasi dan Informasi. Jakarta: OJK.
Rifai, A. (2020). Peran Bursa Efek Indonesia dalam Pengembangan Pasar Modal Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Nusantara, 4(2).
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 ayat (5).
United Arab Emirates. (2000). Federal Law No. 4 of 2000 on the Emirates Securities and Commodities Authority (ESCA). Official Gazette of UAE.
Wibowo, A., & Huda, N. (2016). Pasar Modal Syariah: Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
World Bank & Dubai Economy. (2021). Fintech and the Future of Islamic Finance in the MENA Region.
Zuhdi, M., & Zakaria, M. (2020). Implementasi Prinsip Syariah dalam Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Al-Muzara’ah, 8(2).
Zulfikar, M. (2021). Urgensi DPS dalam Tata Kelola Pasar Modal Syariah. Jurnal Iqtishaduna, 10(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhmmad Haris Abdul Hakim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.