Analisis Akibat Hukum Berdasarkan Isi Akad dalam Perjanjian Perdata
DOI:
https://doi.org/10.63822/zxaa6143Keywords:
Akibat Hukum, Perjanjian PerdataAbstract
Penelitian ini mengkaji akibat hukum yang timbul berdasarkan isi akad dalam perjanjian perdata di Indonesia. Akad sebagai instrumen hukum yang mengatur hubungan hukum antara para pihak memiliki peranan penting dalam menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak yang berkontrak. Keabsahan dan kejelasan isi akad menjadi faktor krusial dalam mencegah timbulnya sengketa hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan analitis deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis hubungan antara isi akad dan akibat hukum yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pokok akad seperti kesepakatan para pihak, kecakapan, objek, dan sebab yang halal harus terpenuhi agar akad sah dan mengikat secara hukum. Isi akad yang tidak jelas, bertentangan dengan hukum, atau mengandung klausul memberatkan dapat menimbulkan akibat hukum negatif seperti wanprestasi dan pembatalan akad. Untuk mengantisipasi sengketa, penyelesaian dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme, mulai dari musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan. Pemahaman mendalam terhadap akibat hukum isi akad sangat penting bagi para pelaku usaha dan praktisi hukum untuk menciptakan perjanjian yang efektif dan mengurangi risiko hukum.
Downloads
References
Amin, Muhammad. 2018. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.
Amin, Muhammad. 2018. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rajawali Pers.
Andi Hamzah. 2019. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fitriani, A., & Santoso, D. 2020. “Analisis Unsur Kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Online di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 2, hal. 201-215.
Jimly Asshiddiqie. 2015. Konstitusi dan Kontrak. Jakarta: Konstitusi Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata), Pasal 118-130.
Mertokusumo, Sudikno. 2016. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Putra, R. A., & Sari, L. 2019. “Good Faith dalam Kontrak Komersial: Studi Kasus di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 8 No. 1, hal. 45-60.
R. Subekti. 2017. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Santoso, B. 2018. “Peranan Kesepakatan dalam Menentukan Sahnya Kontrak Menurut Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Hukum Mercatoria, Vol. 7 No. 3, hal. 150-167.
Sari, L., & Putra, R. A. 2020. “Peranan Konsiliasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.” Jurnal Hukum Mercatoria, Vol. 9 No. 2, hal. 100-115.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 43-46.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Yahya Harahap, M. 2018. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Noval Kusuma Atmaja (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.