Otonomi Daerah sebuah Kajian Literature Review

Authors

  • Muhammad Rizqi Afandi Universitas Sumatera Utara Author
  • Ardiansyah Universitas Sumatera Utara Author
  • Kamdani Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/e50m4s79

Keywords:

otonomi Daerah, Literature Review

Abstract

Otonomi daerah merupakan konsep yang krusial dalam penguatan sistem pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada pelayanan publik. Meski menghadapi berbagai tantangan, penerapan otonomi daerah harus terus dievaluasi dan diperbaiki demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan berpihak kepada rakyat. Penelitian dan kajian mendalam tentang pelaksanaan otonomi daerah menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kebijakan ini dalam menciptakan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review dari berbagai sumber. Hasil analisis diaparkan bahwa secara umum otonomi daerah masih merupakan instrumen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang majemuk dan luas. Namun pelaksanaannya perlu terus diperbaiki, baik melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan akuntabilitas publik, maupun penyempurnaan regulasi pusat-daerah. Dengan demikian, cita-cita untuk menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak kepada rakyat dapat terwujud secara nyata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Dasar-Dasar Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Bell, John. French Legal Cultures. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.

Cotterrell, Roger. Comparative Legal Cultures. London: Dartmouth Publishing, 1997.

David, René dan J.E.C. Brierley. Major Legal Systems in the World Today. London: Stevens & Sons, 1985.

Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously. London: Duckworth, 1977.

Friedman, Lawrence M. Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Gauthier, David P. Justice as Social Contract. Oxford: Oxford University Press, 1986.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1961.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. California: University of California Press, 1967.

Legrand, Pierre. “European Legal Systems Are Not Converging.” International and Comparative Law Quarterly, Vol. 45, No. 1, 1996.

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2017.

Montesquieu, Baron de. The Spirit of the Laws. London: Cambridge University Press, 1989.

Pound, Roscoe. Interpretations of Legal History. New York: Macmillan, 1923.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam, 2002.

Susanto, Eko. Reformasi Sistem Peradilan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Zweigert, Konrad and Hein Kötz. An Introduction to Comparative Law. Oxford: Clarendon Press, 1998.

Zwart, Tom. “The Rule of Law in Asian Legal Systems.” Asia Europe Journal, Vol. 2, No. 3, 2004.

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muhammad Rizqi Afandi, Ardiansyah, & Kamdani. (2025). Otonomi Daerah sebuah Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 211-217. https://doi.org/10.63822/e50m4s79