Pergeseran Otoritas Penegakan Hukum Melalui Trial by Mob Digital di Indonesia: Analisis Sosiologi Hukum dan Filsafat Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.63822/c3fkz983Keywords:
Penegakan Hukum, Sosiologi Hukum, Filsafat Keadilan, Trial by Mob Digital, No Viral No JusticeAbstract
Praktik trial by mob digital menyebabkan seseorang dapat dihakimi melalui opini publik di berbagai media digital sebelum keluarnya putusan pengadilan. Hal ini menyebabkan munculnya fenomena No Viral No Justice yang dapat menjadi alat kontrol bagi para penegak hukum untuk memprioritaskan suatu perkara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena trial by mob digital dalam mempengaruhi pergeseran otoritas penegakan hukum di Indonesia berdasarkan perspektif sosiologi hukum dan filsafat keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi hukum. Analisis Sosiologi Hukum atas Teori Efektivitas Hukum oleh Soerjono Soekanto terhadap fenomena trial by mob digital di Indonesia menunjukkan bahwa fenomena ini merupakan refleksi perubahan budaya hukum masyarakat serta indikator persoalan dalam efektivitas sistem penegakan hukum formal di Indonesia. Analisis filsafat hukum dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls menunjukkan bahwa fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip justice as fairness yang dikemukakannya. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, peningkatan kualitas penegakan hukum, dan penguatan literasi digital diperlukan untuk mencegah berkembangnya praktik trial by mob digital serta mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di era digital.
References
Ali, A. (2008). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.
Andreas, T., Rato, D., & Ohoiwutun, Y. T. (2025). Sumbangsih Roscoe Pound terhadap perkembangan ilmu hukum. Jurnal Supremasi, 135–147.
Angela, L., dkk. (2024). No Viral, No Justice: Unveiling the phenomenon of digital vigilantism from a psychological perspective. Buletin Psikologi.
Ayu, V., Nawawi, K., & Erwin. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap penyeludupan baby lobster. PAMPAS Law Journal Of Criminal Law, 1(3), 47.
Baihaqi, M. A. D., & Aini, M. (2025). Hubungan hukum dan masyarakat. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 145–152.
Candra, A. F., & Sinaga, F. J. (2021). Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), 43.
Cinelli, M., Morales, G. D. F., Galeazzi, A., Quattrociocchi, W., & Starnini, M. (2021). The echo chamber effect on social media. Proceedings of the National Academy of Sciences, 118(9), e2023301118.
Cubby, B., McCosker, A., & Wilken, R. (2021). Public justice and digital vigilantism: Social media responses to criminal cases. Media International Australia, 178(1), 85–99.
Dedi, S. (2023). Workshop kewirausahaan: Menumbuhkan jiwa entrepreneurship generasi Z di era kampus merdeka. Jurnal Akselerasi Merdeka Belajar Dalam Pengabdian Orientasi Masyarakat (AMPOEN): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 21–26. doi.org
Douglas, D. M. (2016). Doxing: A conceptual analysis. Ethics and Information Technology, 18(3), 199– 210.
Efendi, M. (2023). Dalam upaya merespon kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia tentang peningkatan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Media Hukum, 8. PT. Persaja.
Fachrial, I., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagai tolak ukur normatif atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan reformasi yudisial. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–16.
Fatakh, A. (2025). A juridical review of the "No Viral No Justice" phenomenon as a tool of social control over law enforcement officers in the digital era. International Journal of Humanities Education and Social Sciences.
Fitriani, V., dkk. (2026). Sosiologi hukum: No Viral No Justice dalam peradilan pidana Indonesia. Legal Dialogica.
Friedman, L. M. (2009). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial (The legal system: A social science perspective). Nusa Media.
Gabdulhakov, R., & Trottier, D. (2022). Digital vigilantism. Internet Policy Review, 11(2), 1–19.
Goldsmith, A., & Brewer, R. (2015). Digital drifts and the criminal interaction order. Theoretical Criminology, 19(1), 112–130.
Hartanto, dkk. (2023). Restorative justice dalam peradaban hukum modern (Refleksi nilai-nilai agama Hindu). Jurnal Hukum, 13(1), 71.
Ilham, M., & Akbar, M. (2024). Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku penyebaran data pribadi yang tersimpan pada barcode ditinjau dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Indonesia of Journal Business Law, 3(1), 43–52.
Jane, E. A. (2017). Misogyny online: A short (and brutish) history. SAGE Open, 7(1), 1–12.
Jayawisastra, K. P., & Sugama, I D. G. D. (2022). Pengaturan hukum terhadap korban salah tangkap ditinjau dari perspektif sistem peradilan pidana. Kertha Wicara, 9(9), 1.
Kholik, M. A., & Zulfaida, R. (2025). Pergeseran fungsi hukum pidana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: Dari ultimum remedium ke political control. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 4078–4091.
Kusmayanti, H., dkk. (2025). A comparative analysis of the Indonesian and Philippine judicial systems: Identifying the role of customary courts. Cepalo, 9(1), 13–24.
Lathif, N. (2017). Teori hukum sebagai sarana alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Palar (Pakuan Law Review), 3(1).
Maulidia, G. I., Rofiqi, T. M., WP, K. N. F., & Nashrullah, G. A. (2022). Hukum dan perubahan masyarakat: Pendekatan filsafat Roscoe Pound. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 1–25.
Mohd. Yusuf, D. M., Sinaga, M. J., Firdaus, F., & Saragih, G. M. (2023). Relevansi antara kekuatan- kekuatan sosial dan fungsi hukum dalam masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2).
Mohd. Yusuf, D. M., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Giawa, S. D. (2025). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 2866–2871
Murphy, K., Tyler, T. R., & Curtis, A. (2009). Nurturing regulatory compliance: Is procedural justice effective when people question the legitimacy of the law? Regulation & Governance, 3(1), 1–26.
Nabillah, R. S., & Saputra, M. B. (2025). Kontrol sosial masyarakat digital terhadap penegakan hukum. Causa.
Nataningrum, N., & Subarsyah, T. (2025). No Viral No Justice: Ketidaksesuaian fakta hukum dengan fakta media sosial. Bureaucracy Journal.
Naufal, H. K. A. (2022). Penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2).
Naufal, Y., Syifa, D. M., Haris, M., & Mustangin, M. (2025). Upaya preventif penanganan kenakalan remaja melalui penyuluhan hukum di SMA IT Assalam Martapura. Journal of Society and Scientific Studies, 1(3), 11–19.
Nuraeni, N., dkk. (2020). The concept and application of covenant in financing gold pawn by sharia banks in West Java. Asy-Syari'ah, 22(1), 127–146.
Nurhasan. (2017). Keberadaan asas praduga tak bersalah pada proses peradilan pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3), 37.
Populasi / Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Powell, A. (2019). Seeking rape justice: Formal and informal responses to sexual violence through technosocial counter-publics. Theoretical Criminology, 23(4), 571–588.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rawls, J. (1999). Teori keadilan. Pustaka Pelajar.
Runturambi, A. J., Aswindo, M., & Meiyani, E. (2024). No Viral No Justice: A criminological review of social media-based law enforcement from the perspective of progressive law. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Safitri, D. A. (2026). The "No Viral, No Justice" phenomenon in the digital age. Smart: Journal of Criminal Law Review and Analysis.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (1988). Efektivitas hukum dan penerapan sanksi. Remadja Karya.
Sulastri, D., dkk. (2025). Institutional integrity and challenges in the Indonesian Constitutional Court institution. Jurnal Media Hukum, 32(1), 40–58.
Tjandra, S. N. (2014). Sintaksis Jepang. Bina Nusantara.
Trottier, D. (2017). Digital vigilantism as weaponisation of visibility. Philosophy & Technology, 30(1), 55– 72.
Trottier, D. (2018). Coming to terms with social media monitoring: Digital vigilantism, social control and visibility. Crime, Media, Culture, 14(3), 317–334.
Tyler, T. R. (2003). Procedural justice, legitimacy, and the effective rule of law. Crime and Justice, 30, 283–357.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Wahid, A., dkk. (2025). 'No Viral No Justice' phenomenon in Indonesian law enforcement: Acceleration or threat to justice? Reformasi Hukum.
Yardley, E. (2020). Crime, media and culture in the digital age. Crime, Media, Culture, 16(2), 201–216.
Zulfaidah, R., dkk. (2026). Identity politics in the scales of fiqh siyasah: An analysis of the concepts of walayah and kafa’ah in public leadership. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 551–560.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zilfania Firdaus, Allin Naela Ghozali, Mutiara Annisa, Rahmah Laila Sahar, Syafitri Sarman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



