Penguatan Kesadaran Hukum Melalui Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional di Desa Puasana Kabupaten Konawe
DOI:
https://doi.org/10.63822/hmw9my18Keywords:
Hukum Adat, Living Law, Kesadaran Hukum, Harmonisasi Hukum, KUHP NasionalAbstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan pengakuan eksplisit terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) melalui Pasal 2 ayat (1). Namun, pengakuan ini menuntut syarat harmonisasi ketat agar norma adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Hak Asasi Manusia, serta mekanisme formalisasi melalui Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 55 Tahun 2025. Di Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, hukum adat Tolaki masih menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa lokal. Meski demikian, tingkat literasi hukum masyarakat mengenai batasan yuridis dan administrasi penetapan sanksi adat masih tergolong rendah. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internal (PKMI) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas penyelesaian sengketa bagi perangkat desa, pemangku adat, dan masyarakat lokal. Metode pelaksanaan mengintegrasikan ceramah hukum interaktif dan Focus Group Discussion (FGD) melalui tiga tahapan: pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kehadiran 100%, partisipasi aktif dalam FGD, serta peningkatan pemahaman peserta sebesar 80% terkait kriteria formalisasi living law dan tertib administrasi penyelesaian sengketa berbasis restorative justice. Program ini berhasil menjembatani kesenjangan antara praktik adat lokal dan pembaharuan hukum pidana nasional.
Downloads
References
Admin, “Hukum Adat vs KUHP Baru: Konflik atau Harmonisasi?”, Akses di https://mitrajasahukum.com/hukum-adat-vs-kuhp-baru-konflik-atau-harmonisasi/ tanggal 30 Juni 2026 Pukul 14.28 WITA
Hammar, R. K. R., Labobar, F. M., Luturmas, A., Wanma, G. F., Iwari, L. (2025). Penguatan Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional. Mansinam Law Review, 2(2), 208 – 225. https://jurnal.uncri.ac.id/index.php/MLR/article/view/85
Maulana, I., Yulianingsih, F., Fitria, L., Syahizidane, D. F. B. (2025). Sistem Perkawinan dan Penyelesaian Sengketa Keluarga dalam Hukum Adat Tolaki di Sulawesi Tenggara. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 1(12), 2138 – 2149. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.421
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pramudhawardhani, A. P., Yulianti, R. D., Nugeraha, D. A., Choerunisa, T., Pramudya, A. V., Fikri, M. A. H. (2026). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(1), 178 – 188. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2770
Rahmasari, B., Umami, A., Gautama, T. (2023). Pengaruh Hukum Adat dalam Pengaturan Pemerintahan Desa: Perspektif Normatif. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 60 – 77. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2770
Sukmariningsih, R. M., Mashari, Nurudin, A., Mulyani, S. (2024). Membangun Kesadaran Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia. Jurnal Suara Pengabdian 45, 3(4), 75 – 84. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i4.2369
Yoserwan. (2023). Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan Kuhp Baru. UNES Law Revies, 5(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sahrina Safiuddin, Nur Intan, Theo Alif Wahyu Sabubu, La Ode Muhammad Ichsan, Jamin Jamin, Naila Cahya Anugerah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


