Penguatan Kesadaran Hukum Melalui Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional di Desa Puasana Kabupaten Konawe

Authors

  • Sahrina Safiuddin Universitas Halu Oleo Author
  • Nur Intan Universitas Halu Oleo Author
  • Theo Alif Wahyu Sabubu Universitas Halu Oleo Author
  • La Ode Muhammad Ichsan Universitas Halu Oleo Author
  • Jamin Jamin Universitas Halu Oleo Author
  • Naila Cahya Anugerah Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/hmw9my18

Keywords:

Hukum Adat, Living Law, Kesadaran Hukum, Harmonisasi Hukum, KUHP Nasional

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan pengakuan eksplisit terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) melalui Pasal 2 ayat (1). Namun, pengakuan ini menuntut syarat harmonisasi ketat agar norma adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Hak Asasi Manusia, serta mekanisme formalisasi melalui Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 55 Tahun 2025. Di Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, hukum adat Tolaki masih menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa lokal. Meski demikian, tingkat literasi hukum masyarakat mengenai batasan yuridis dan administrasi penetapan sanksi adat masih tergolong rendah. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internal (PKMI) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas penyelesaian sengketa bagi perangkat desa, pemangku adat, dan masyarakat lokal. Metode pelaksanaan mengintegrasikan ceramah hukum interaktif dan Focus Group Discussion (FGD) melalui tiga tahapan: pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kehadiran 100%, partisipasi aktif dalam FGD, serta peningkatan pemahaman peserta sebesar 80% terkait kriteria formalisasi living law dan tertib administrasi penyelesaian sengketa berbasis restorative justice. Program ini berhasil menjembatani kesenjangan antara praktik adat lokal dan pembaharuan hukum pidana nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin, “Hukum Adat vs KUHP Baru: Konflik atau Harmonisasi?”, Akses di https://mitrajasahukum.com/hukum-adat-vs-kuhp-baru-konflik-atau-harmonisasi/ tanggal 30 Juni 2026 Pukul 14.28 WITA

Hammar, R. K. R., Labobar, F. M., Luturmas, A., Wanma, G. F., Iwari, L. (2025). Penguatan Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional. Mansinam Law Review, 2(2), 208 – 225. https://jurnal.uncri.ac.id/index.php/MLR/article/view/85

Maulana, I., Yulianingsih, F., Fitria, L., Syahizidane, D. F. B. (2025). Sistem Perkawinan dan Penyelesaian Sengketa Keluarga dalam Hukum Adat Tolaki di Sulawesi Tenggara. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 1(12), 2138 – 2149. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.421

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum

Pramudhawardhani, A. P., Yulianti, R. D., Nugeraha, D. A., Choerunisa, T., Pramudya, A. V., Fikri, M. A. H. (2026). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(1), 178 – 188. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2770

Rahmasari, B., Umami, A., Gautama, T. (2023). Pengaruh Hukum Adat dalam Pengaturan Pemerintahan Desa: Perspektif Normatif. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 60 – 77. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2770

Sukmariningsih, R. M., Mashari, Nurudin, A., Mulyani, S. (2024). Membangun Kesadaran Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia. Jurnal Suara Pengabdian 45, 3(4), 75 – 84. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i4.2369

Yoserwan. (2023). Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan Kuhp Baru. UNES Law Revies, 5(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4

Published

2026-08-29

How to Cite

Safiuddin, S., Intan, N., Sabubu, T. A. W. ., Ichsan, L. O. M. ., Jamin, J., & Anugerah, N. C. . (2026). Penguatan Kesadaran Hukum Melalui Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional di Desa Puasana Kabupaten Konawe. Indonesia Berdampak: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 688-694. https://doi.org/10.63822/hmw9my18