Nurlina, N. (2026). Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 2(2), 1054-1065. https://doi.org/10.63822/34aa3810