[1]
Nurlina, N. 2026. Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia. Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya. 2, 2 (Feb. 2026), 1054–1065. DOI:https://doi.org/10.63822/34aa3810.