Pelestarian Identitas Keluarga Melalui Pengajaran Silsilah Nasab pada Golongan Masyaikh di Condet: Strategi Tradisional dan Adaptasi Digital di Era Modern

Authors

  • Amalia Nur Hasanah Universitas Al Azhar Indonesia Author
  • Febri Priyoyudanto Universitas Al Azhar Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/71b61n70

Keywords:

silsilah nasab, keluarga Masyaikh, pendidikan budaya

Abstract

Penelitian ini mengkaji pola pengajaran silsilah nasab dalam keluarga golongan Masyaikh di Condet, Jakarta Timur, sebagai bagian dari upaya pelestarian nilai spiritual, tradisi keagamaan, dan identitas kultural. Pengajaran silsilah nasab dianggap sebagai bentuk pendidikan yang mengakar kuat dalam nilai-nilai keislaman dan kekeluargaan, serta diwariskan secara turun-temurun melalui pendekatan naratif, lisan, dan kegiatan kekeluargaan rutin. Temuan menunjukkan bahwa keluarga Masyaikh tidak hanya mengajarkan silsilah nasab secara tradisional, seperti pertemuan selepas salat Magrib dan acara bulanan keluarga, tetapi juga beradaptasi dengan era digital melalui pemanfaatan media sosial dan platform digital lainnya sebagai sarana edukasi. Generasi muda dari golongan ini mulai aktif mengambil peran dalam menyebarkan informasi tentang silsilah keluarga melalui konten video dan narasi visual guna menyesuaikan dengan pola komunikasi modern. Madrasah setempat turut mendukung pelestarian ini melalui integrasi materi silsilah nasab dalam kurikulum agama dan kegiatan tahunan. Strategi-strategi tersebut menunjukkan upaya kolektif dalam menghadapi tantangan zaman, terutama pergeseran minat generasi muda terhadap tradisi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengajaran silsilah nasab tidak hanya menjadi media transmisi informasi genealogis, tetapi juga alat penting untuk memperkuat solidaritas keluarga, menumbuhkan rasa identitas diri dan nasionalisme, serta membangun kesadaran sejarah dan spiritualitas di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, model pengajaran ini layak dijadikan rujukan dalam pendidikan budaya dan agama di masyarakat yang lebih luas.

 

References

Ardiza, R. R. (2021). Diaspora Bangsa Arab Hadrami : Pengaruh Arab-Indonesia di Jakarta 1900-2000. 1(4), 430–440.

Dirkareshza, R., Dirkareshza, N. P., & Agustanti, R. D. (2022). ASSIMILATION OF CUSTOMS WITH ISLAMIC LAW IN MINANGKABAU CUSTOMARY INHERITANCE LAW. 6(April), 80–92.

Husni, S., Syahriani, F., Husni, A., Wahid, A., & Ngardi, V. (2024). Determination of Nasab of Children Outside of Marriage in the Islamic Legal System : The Role and Decisions of Religious Courts in Indonesia. 3(1), 26–36. https://doi.org/10.57255/hakamain.v3i1.332

Ismail, N. Z. (2024). REVIEW OF ISLAMIC MARRIAGE LAW ON SAYYID-SYARIFAH KAFAAH MARRIAGES IN TERNATE ARAB COMMUNITIES. 4(November).

Lestaluhu, S. F. (2024). Disfungsi Transmisi Linguistik Intra-Keluarga : Hambatan Sosial dan Kultural dalam Pelestarian Bahasa Daerah Suku Wayoli di Tulehu , Maluku. 19(1), 79–94.

Manuputty, F., Christina, S., Litaay, H., & Debby, N. (2024). Sosialisasi Pendidikan Keluarga Berbasis Kebudayaan sebagai Penguatan Identitas Lokal di Maluku. 2(8), 3317–3326.

Maulana, A., Akbar, Z., Habibie, R. A., Norhadi, M., Hasuna, K., & Tuban, U. A. (2024). Inheritance Rights of Nasabiyyah Children Born Out of Wedlock According to Islamic Family Law. 7(2), 444–461. https://doi.org/10.22373/ujhk.v7i2.25072

Saputri, R. M., & Rinenggo, A. (2021). Eksistensi Tradisi Nyadran sebagai Penguatan Identitas Nasional di Tengah Modernisasi. 3, 99–111.

Sianipar, W. L., Zai, R. O., Manurung, E. M., Pesta, T., & Zega, P. (2025). Pelestarian Tradisi dan Pemberdayaan Masyarakat : Menyelami Kearifan Lokal dalam Kehidupan Pedesaan di Desa Patane II. 2(5), 3534–3540.

Wijana, I. N., Ayu, G., & Patni, S. (2025). Strategi Pelestarian Maliq Dalam Pendidikan Keluarga Sasak Buddha Di Desa Mareje Lombok Barat. 03(01), 1–19.

Published

2025-06-21

How to Cite

Amalia Nur Hasanah, & Febri Priyoyudanto. (2025). Pelestarian Identitas Keluarga Melalui Pengajaran Silsilah Nasab pada Golongan Masyaikh di Condet: Strategi Tradisional dan Adaptasi Digital di Era Modern. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 1(3), 154-164. https://doi.org/10.63822/71b61n70