Pengaruh Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Bidang Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.63822/x9fvz263Keywords:
Perbankan syariah, Pengadilan Agama, Fatwa DSN‑MUI, Dualisme forumAbstract
Penelitian ini menganalisis pengaruh dan peran Pengadilan Agama dalam penerapan hukum Islam pada perbankan syariah di Indonesia. Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Pasal 49), sehingga posisi yudisialnya penting dalam menegakkan prinsip‑prinsip syariah pada praktik perbankan. Metode yang digunakan adalah library research (pendekatan yuridis normatif) dengan telaah undang‑undang, fatwa DSN‑MUI, dan putusan-putusan Pengadilan Agama terkait. Hasil menunjukkan kontribusi signifikan Pengadilan Agama terhadap konsistensi penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sementara tantangan muncul pada harmonisasi regulasi dan kompetensi hakim. Rekomendasi menekankan peningkatan kapasitas hakim dan harmonisasi regulatif.
References
Aristoni, Aristoni. “Keberadaan Bank Syariah Dalam Tata Hukum Nasional.” TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 2, no. 1 (March 2019): 45. https://doi.org/10.21043/tawazun.v2i1.5534.
Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat. Ind k MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. n.d.
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. n.d. https://jdih.mahkamahagung.go.id/.
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA———. n.d. https://jdih.mahkamahagung.go.id/.
Perpres Nomor 151 Tahun 2014 (1). n.d.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. n.d.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA———. n.d.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA———. n.d.
UU Nomor 3 Tahun 2006 (1). n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Athifah Amani Nengrum, Azizah Adzra Fauziyyah, Galang Andra Ristian, Mahira Arrosyidah, Anggi Saputra, Nurrohmah Tri Wulandari, Nur Hanafi Muafa, Muhammad Zidan Al Fath, Abdullah Tri Wahyudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



