Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Nurlina Nurlina Universitas Sipatokkong Mambo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/34aa3810

Keywords:

Adopsi, Anak, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisa Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka. Hasil analisa didapayi bahwa Pelaksanaan pengangkatan anak harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu melalui Keputusan pengadilan sesuai  Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat maupun orangtua angkatnya. Akibat-akibat hukum yang dapat timbul seperti misalnya, terganggunya hubungan anak angkat dengan anggota keluarga lain dalam hal pewarisan ataupun hak-hak dan kewajiban masingmasing seperti yang telah diatur didalam perundang-undangan. Dengan adanya Keputusan pengadilan atas pengangkatan anak ini menjadikan anak angkat mendapat kepastian hukum yang sangat penting didalam statusnya sebagai anggota keluarga baru dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.  Dan anak angkat tidak akan memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya penetapan pengadilan yang menjadi dasar bahwa pengangkatan anak telah dilakukan dan sah menurut hukum. Maka penting adanya penetapan dari pengadilan, karena dengan begitu anak angkat akan mendapatkan dokumen hukum berupa penetapan pengadilan yang akan menguatkan serta untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah apabila suatu saat terjadi masalah hukum. Pemerintah memiliki peran penting dalam  menegakkan  hukum terkait  pengangkatan anak agar hak-hak anak angkat terlindungi melalui penetapan  pengadilan.

References

Musthofa Sy, Pengangkatan Anak Kewenagan Pengadilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2008.

Robby F Setiawan, Pengangkatan (Adopsi) Anak Menurut Hukum Positif, Vol 4, No.2 (2023)

Drs.H. Ahmad Kamil, S.H. M.Hum dan Drs. H.h Fauzan, S.H.,M.M.,M.H.,Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2008).

Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia¸ (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

Soedaryo Soimin, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak (Jakarta: Sinar Grafika , 2004).

Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, (Jakarta:Rajawali Pers, 2008).

Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Peradilan, (Jakarta, Kencana Prenadmedia Group, 2009).

Soimin, Sodaryo, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Pemerintah Nomor 54Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Published

2026-02-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nurlina, N. (2026). Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 2(2), 1054-1065. https://doi.org/10.63822/34aa3810