Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63822/34aa3810Keywords:
Adopsi, Anak, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Penelitian ini untuk menganalisa Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka. Hasil analisa didapayi bahwa Pelaksanaan pengangkatan anak harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu melalui Keputusan pengadilan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat maupun orangtua angkatnya. Akibat-akibat hukum yang dapat timbul seperti misalnya, terganggunya hubungan anak angkat dengan anggota keluarga lain dalam hal pewarisan ataupun hak-hak dan kewajiban masingmasing seperti yang telah diatur didalam perundang-undangan. Dengan adanya Keputusan pengadilan atas pengangkatan anak ini menjadikan anak angkat mendapat kepastian hukum yang sangat penting didalam statusnya sebagai anggota keluarga baru dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya. Dan anak angkat tidak akan memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya penetapan pengadilan yang menjadi dasar bahwa pengangkatan anak telah dilakukan dan sah menurut hukum. Maka penting adanya penetapan dari pengadilan, karena dengan begitu anak angkat akan mendapatkan dokumen hukum berupa penetapan pengadilan yang akan menguatkan serta untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah apabila suatu saat terjadi masalah hukum. Pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terkait pengangkatan anak agar hak-hak anak angkat terlindungi melalui penetapan pengadilan.
References
Musthofa Sy, Pengangkatan Anak Kewenagan Pengadilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2008.
Robby F Setiawan, Pengangkatan (Adopsi) Anak Menurut Hukum Positif, Vol 4, No.2 (2023)
Drs.H. Ahmad Kamil, S.H. M.Hum dan Drs. H.h Fauzan, S.H.,M.M.,M.H.,Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2008).
Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia¸ (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Soedaryo Soimin, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak (Jakarta: Sinar Grafika , 2004).
Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, (Jakarta:Rajawali Pers, 2008).
Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Peradilan, (Jakarta, Kencana Prenadmedia Group, 2009).
Soimin, Sodaryo, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 54Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurlina Nurlina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



