Tentang Mahar dalam Pernikahan

Authors

  • M. Arif Setiawan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Author
  • Fauzul Mujahid Siaahan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/7v1v0f42

Keywords:

Mahar, Pernikahan

Abstract

Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyusunan Hukum Islam (KHI) menyatakan: “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita, yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.” Pasal 32 KHI juga menyatakan: “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak saat itu menjadi hak pribadinya.” Lebih lanjut, Pasal 33 KHI menyatakan bahwa: (1) Mahar diberikan secara tunai. (2) Jika calon mempelai wanita setuju, mahar dapat ditangguhkan seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum dibayar lunas menjadi hutang calon mempelai pria. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal KHI di atas, dapat dipahami bahwa mahar yang diberikan

References

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Edisi Pertama, Cet. II, Kencana, Jakarta, Mei, 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Edisi 1, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2007.

Hamid Sarong, A., Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cet. II, Yayasan PeNA, Banda Aceh, 2005.

Husein Muhammad, K.H., Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Cet. II, LKiS, Yogyakarta, 2007.

Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, PT. Bulan Bintang, Jakarta, Cet. ke-4, 2004.

Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam, Cet. ke-2, PT. Bulan Bintang, Jakarta, 2005.

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 7, Alih Bahasa Moh. Thalib, Cet. ke-5, PT. AlMa'arif, Bandung, 1987.

Published

2026-01-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Setiawan, M. A., & Mujahid Siaahan, F. . (2026). Tentang Mahar dalam Pernikahan. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 2(1), 933-936. https://doi.org/10.63822/7v1v0f42