Tentang Mahar dalam Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.63822/7v1v0f42Keywords:
Mahar, PernikahanAbstract
Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyusunan Hukum Islam (KHI) menyatakan: “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita, yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.” Pasal 32 KHI juga menyatakan: “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak saat itu menjadi hak pribadinya.” Lebih lanjut, Pasal 33 KHI menyatakan bahwa: (1) Mahar diberikan secara tunai. (2) Jika calon mempelai wanita setuju, mahar dapat ditangguhkan seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum dibayar lunas menjadi hutang calon mempelai pria. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal KHI di atas, dapat dipahami bahwa mahar yang diberikan
References
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Edisi Pertama, Cet. II, Kencana, Jakarta, Mei, 2006.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Edisi 1, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2007.
Hamid Sarong, A., Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cet. II, Yayasan PeNA, Banda Aceh, 2005.
Husein Muhammad, K.H., Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Cet. II, LKiS, Yogyakarta, 2007.
Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, PT. Bulan Bintang, Jakarta, Cet. ke-4, 2004.
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam, Cet. ke-2, PT. Bulan Bintang, Jakarta, 2005.
Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 7, Alih Bahasa Moh. Thalib, Cet. ke-5, PT. AlMa'arif, Bandung, 1987.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Arif Setiawan, Fauzul Mujahid Siaahan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



