Keabsahan Perwalian Anak yang Diasuh oleh Panti Asuhan: Studi Kasus Yayasan Panti Asuhan di Kabupaten Mandailing Natal
DOI:
https://doi.org/10.63822/w4a2dj78Keywords:
Perwalian Anak, Panti Asuhan, Keabsahan Hukum, Penetapan Pengadilan, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini mengkaji prosedur serta keabsahan perwalian anak yang diasuh oleh yayasan panti asuhan di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perwalian anak dan mengaitkannya dengan praktik pengasuhan yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuhan anak di panti asuhan pada umumnya dilakukan secara sederhana dan informal, yaitu hanya berdasarkan surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua atau keluarga tanpa melalui penetapan perwalian oleh pengadilan. Sebagian besar anak asuh berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki latar belakang keluarga yang tidak diketahui, sehingga pengasuhan dialihkan kepada panti asuhan tanpa prosedur hukum yang formal. Secara yuridis, yayasan panti asuhan yang mengasuh anak-anak tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai wali karena tidak adanya penetapan perwalian oleh pengadilan maupun penunjukan melalui wasiat orang tua. Meskipun kenyataannya yayasan telah menjalankan fungsi pengasuhan dan perlindungan anak, namun kewenangan tersebut hanya bersifat sosial dan tidak dapat disamakan dengan perwalian dalam arti hukum. Kurangnya pemahaman pengurus yayasan terhadap mekanisme hukum perwalian turut menyebabkan tidak terpenuhinya aspek keabsahan perwalian anak. Maka dari itu, diperlukan langkah-langkah hukum melalui pengajuan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
References
Ahmad, M. A. H. (2023). Kedudukan Hukum Yayasan Panti Asuhan sebagai Wali Atas Anak-Anak Panti Asuhan. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 221–229. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/97
Assaad, A. S., Bahri, S., Husniati, H., Ekawati, E., Arsyad, N. I., Risman, R., Idin, A. M., Budiman, Y., Hamzah, H., & Khair, U. (2024). Hukum Keluarga Islam (F. M. Arif (ed.)). Eureka Media Aksara.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Damayanti, I., & Rihhandini, D. O. (2021). Mencari Kebahagiaan Di Panti Asuhan. Psikobuletin:Buletin Ilmiah Psikologi, 2(2), 118–131. https://doi.org/10.24014/pib.v2i2.12488
Kurnia, I., Sutomo, A., & Geraldio, C. (2022). Perwalian dan Permasalahannya. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(3), 463–469. https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i3.18108
Marhayani, C., Rindiani, A., Sukrisno, W. H., Thamrin, H., & Imanuddin, M. (2024). Analisa Yuridis Tentang Definisi Anak Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 60–72. https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.122
Muhibbin, M. A. (2023). Psikologi di Panti Asuhan: Sebuah Wawasan Agar Hidup Anak Lebih Berkualitas. Haura Publishing.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (M. Albina (ed.)). CV. Harfa Creative.
Nasution, A. H., Zulfahmi, Z., & Asrofi, A. (2024). Analisis Hukum Perlindungan Anak di Indonesia terhadap Eksploitasi Anak oleh Orang Tua dalam Praktik Mengemis. Mandub: Jurnal Politik Sosial Hukum Dan Humaniora, 2(4), 13–24. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1652
Ngazizah, I. F., Yawaee, H., Abdillah, K., & Abidin, M. Z. (2025). Effectiveness Of Child Protection Law In Fulfilling The Right To Child Custody (Hadhanah) In Kudus Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(2), 265–286. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss2.art1
Nisa, A. K., & Fahmi, Z. (2025). Hukum Perikatan dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia. PT. Afanin Media Utama.
Parhan, F. M., Hamid, A., & Annisa, L. (2024). Perwalian Menurut Para Fuqaha (Tela’ah Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuh, Dan Kitabun Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(2), 1105–1114. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.618
Rohmawati, R., & Siddik, S. (2022). Legal Protection for Children Out of Wedlock: Ensuring the Best Interests of Children Through Judge Decisions. Al-’Adalah, 19(2), 315–338. https://doi.org/10.24042/adalah.v19i2.11761
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58.
Sholehuddin, M., Sulatri, K., & Ismail, Y. (2024). Pertanggungjawaban Yuridis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Pemenuhan Hak Identitas Anak Dalam Pengasuhan. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 31–42. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.112
Silitonga, T. F. C., Simatupang, W. P. S., Ginting, L. C., Zaidan, M. A., & Vieri, H. C. (2023). Peran Panti Asuhan Yayasan Rumah Bakti Kasih Anak Indonesia dalam Membentuk Karakter Anak Panti. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i1.1461
Sungkono, S. (2021). Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Mukti Wibawa Ponorogo dalam Membentuk Life Skill Anak Asuh Melalui Pelatihan Kewirausahaan. Journal of Community Development and Disaster Management, 3(2), 31–42. https://doi.org/10.37680/jcd.v3i2.1050
Tanjung, R. R., Arfa, F. A., & Turnip, I. R. S. (2025). Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 1(3), 199–208. https://doi.org/10.63822/533fje13
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alwi Ibrahim Lubis, Putra Halomoan Hsb (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



