Studi Lapangan Terkait Hukum Islam dalam Budaya Viral antara Popularitas dan Prinsip
DOI:
https://doi.org/10.63822/zdpdvv48Keywords:
Budaya Viral, Media Sosial, Hukum Islam, Literasi Digital, Pengaruh Sosial, Pemahaman Keagamaan, MahasiswaAbstract
Perkembangan media sosial dalam satu dekade terakhir telah membentuk budaya viral yang memengaruhi cara masyarakat mengakses, memahami, dan memaknai informasi, termasuk konten keagamaan. Fenomena ini turut memengaruhi bagaimana hukum Islam dipersepsikan dan dipraktikkan di ruang digital, terutama ketika dakwah dan diskusi keagamaan disajikan dalam format singkat, cepat, dan visual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana budaya viral berdampak terhadap pemahaman mahasiswa mengenai prinsip-prinsip hukum Islam, serta menilai peran literasi digital dan pengaruh sosial dalam memoderasi hubungan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei terhadap 25 mahasiswa aktif pengguna media sosial yang pernah terpapar konten Islam viral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya viral berpengaruh signifikan terhadap cara pandang keagamaan, kecenderungan mengikuti tren, serta pembentukan identitas keislaman mahasiswa. Meskipun demikian, mayoritas mahasiswa menunjukkan kesadaran syar’i yang baik, ditandai dengan kemampuan memfilter konten, memahami batasan etika digital Islam, dan mempertimbangkan validitas informasi sebelum menyebarkannya. Literasi digital dan pengaruh sosial terbukti ikut memengaruhi cara mahasiswa menafsirkan serta merespons konten keislaman viral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konten Islam viral dapat menjadi sarana edukatif yang efektif apabila dikemas sesuai prinsip syariah, namun tetap berpotensi menimbulkan distorsi pemahaman jika tidak diimbangi dengan literasi keagamaan dan digital yang memadai.
References
Anggreani, M. N., & Rafi, M. (2025). DIGITAL FAITH: HOW SOCIAL MEDIA SHAPES THE RELIGIOUS IDENTITY OF MUSLIM YOUTH. Proceeding International Seminar on Islamic Studies, 6(1), 2579–2583.
Fuji Oktaviani, R., Ekonomi dan Bisnis, F., Budi Luhur Jalan Ciledug Raya, U., Utara, P., Jakarta Selatan Rinny Meidiyustiani, K., Jakarta Selatan Qodariah, K., Jakarta Selatan, K., Jakarta Selatan ABSTRAK, K., & Kunci, K. (2024). PERAN LITERASI DIGITAL TERHADAP WIRAUSAHA MUDA: STUDI KASUS PADA MAHASISWA DI JAKARTA. Jurnal Ekonomi Pembangunan STIE Muhammadiyah Palopo, 10(1).
Gojali, D. (2023). MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS MELALUI PRINSIP HUKUM ISLAM DI INDONESIA: SEBUAH ANALISIS PRAKTIK DAN PROSPEK. In KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen (Vol. 4, Issue 2).
Mayadiana Suwarma, D., Parhan, M., Sartika, A., Djubaeri Ramdani, A., & Auliya Rahmah, F. (2021). Islamic Communication Ethics Towards Hoax Phenomenon on Social Media. Dialogia, 19(2), 515–4. https://doi.org/10.35905/komunida.v7i2.http
Munger, K., Gopal, I., Nagler, J., & Tucker, J. A. (2021). Accessibility and generalizability: Are social media effects moderated by age or digital literacy? Research and Politics, 8(2). https://doi.org/10.1177/20531680211016968
Rabiu, A. A., Murad Bin, A., Noor Merican, M., & Murshidi, G. Al. (2025). ETHICS IN THE DIGITAL AGE: EXPLORING THE ETHICAL CHALLENGES OF TECHNOLOGY. Journal of Information Systems and Digital Technologies, 7(1), 2025.
Sirlin, N., Epstein, Z., Arechar, A. A., & Rand, D. G. (2021). Digital literacy is associated with more discerning accuracy judgments but not sharing intentions. Harvard Kennedy School Misinformation Review, 2(6). https://doi.org/10.37016/mr-2020-83
Syarif, A., & Nurjannah, S. (2024). The Role of Social Media in the Transformation of Contemporary Da’wah: A Literature Review of Its Effectiveness and Challenges. Samarinda International Journal of Islamic Studies, 1(2), 2. https://doi.org/10.6409/sijis.v1i2.597
Wahid, S. H. (2024). Exploring the intersection of Islam and digital technology: A bibliometric analysis. Social Sciences and Humanities Open, 10. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2024.101085
Wanto, D., Hidayat, R., & Repelita. (2021). Maqasid shariah’s Change as Theory: From Classical to Cotemporary Maqasid Shariah. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 6(2), 427–454. https://doi.org/10.29240/jhi.v6i2.3122
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shafwah Natasya, Syafira Adelia, Tasya Octavia Putri, Azalea Putri Nabila, Abdul Fadhil (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



