Dampak Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif  Fikih Kontemporer

Authors

  • Siti Saadah Universitas Islam Negeri Palangkaraya Author
  • Muhammad Jetrin Alvito Universitas Islam Negeri Palangkaraya Author
  • Yogi Oktaviana Universitas Islam Negeri Palangkaraya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/x2cmhs11

Keywords:

Perkawinan, Bawah Umur, Fikih Kontemporer

Abstract

Penelitian ini untuk melihat dampak Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif  Fikih Kontemporer. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan kajian literatur. Hasil kajian didapati bahwa empat madzhab memiliki pandangan yang bervariasi mengenai treshold usia yang membuat seseorang dikatakan baligh. Menurut pandangan Imam Syafi’i, seorang pria dianggap telah baligh pada usia 15 tahun, sedangkan bagi perempuan adalah 9 tahun. Sementara itu, Imam Hanafi berpendapat bahwa seorang anak perempuan dinyatakan baligh saat berusia 17 tahun, dan anak laki-laki pada usia 18 tahun. Lain halnya dengan Imam Malik, yang menekankan tanda kedewasaan seseorang adalah adanya pertumbuhan rambut halus di bagian tubuh tertentu, yang berlaku untuk kedua jenis kelamin. Di sisi lain, Imam Hanbali menentukan bahwa kedewasaan untuk pria dan wanita terjadi saat mereka mencapai usia yang sama, yaitu 15 tahun. Banyak ulama juga telah menegaskan bahwa meskipun seorang ayah dapat menikahkan anaknya yang belum baligh, dalam madzhab Imam Syafi’i lebih baik jika calon mempelai perempuan sudah diyakini dewasa yang ditandai dengan baligh, dan orang tua disarankan menanyakan persetujuan putrinya agar tidak ada paksaan dalam proses pernikahan

References

Al Hadid Surabaya, S., & Sunan Ampel Surabaya, U. (2022). HAKAM; Jurnal Kajian Hukum Islam BATAS USIA PERKAWINAN DALAM PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER (Studi Analisis Praktik Perkawinan Dibawah Umur Masyarakat Kampung Nelayan Desa Saletreng Kabupaten Situbondo). Jurnal Kajian Hukum Islam, 6, 108–123.

Arofik, S., & Yustomi, A. R. (2020). Analisis Ushul Dan Kaidah Fikih Terhadap Implementasi Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 111–137. https://doi.org/10.29062/usratuna.v4i01.260

Hilyasani, F., Najib, A. M., & Harahap, R. N. (2022). Dispensasi Nikah: Analisis Kontemporer Dimensi Pernikahan Dini Menurut Berbagai Aktor di Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 139–152. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1710

Jumriati, J., & Rumalutur, H. A. (2022). Perkawinan Di Bawah Umur (Telaah Kritis Perspektif Hukum Islam). Muadalah : Jurnal Hukum, 2(2), 124–135. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.758

Mahendra, & Maisuri, V. (2022). Early Marriage In Indonesia Islamic Family Law Perspective. MILRev: Metro Islamic Law Review, 1(2), 282–293. https://doi.org/10.32332/milrev.v1i2.6215

Mawardi, M., & Razak, V. (2024). Relevansi Batas Usia Perkawinan di Indonesia: Perspektif Madzhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Multidisiplin Ibrahimy, 2(1), 33–44. https://doi.org/10.35316/jummy.v2i1.5481

Muhamad, A., & Nasoha, M. (2024). *Surel Penulis Koresponden: 1. 1(2).

Nasution, W. R. (2023). Pernikahan Usia Dini Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 9(2), 263–276. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v9i2.9517

Supriyadi, M., & Harahab, Y. (2012). Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 589. https://doi.org/10.22146/jmh.16283

Yopani Selia Almahisa, & Anggi Agustian. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36.

Published

2025-11-05

How to Cite

Siti Saadah, Muhammad Jetrin Alvito, & Yogi Oktaviana. (2025). Dampak Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif  Fikih Kontemporer. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 1(4), 524-544. https://doi.org/10.63822/x2cmhs11