Kajian Tentang Hukum Wakaf dalam Islam

Authors

  • Anisa Rahmawati Universitas Islam Negeri Palangkaraya Author
  • Arya Farlan Ananda Universitas Islam Negeri Palangkaraya Author
  • Yogi Oktaviana Universitas Islam Negeri Palangkaraya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/2dpx6t77

Keywords:

Waqaf, Islam

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial masyarakat. Sebagai bentuk sedekah jariyah, wakaf memiliki karakteristik khusus yaitu harta yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya, namun manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat umum. Namun, dalam praktiknya, implementasi wakaf di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait dengan sengketa kepemilikan tanah wakaf. Kasus sengketa tanah wakaf masjid di Gampong Ulee Tanah, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, merupakan contoh nyata dari permasalahan yang dihadapi dalam implementasi wakaf. Sengketa ini melibatkan tanah seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang diwakafkan oleh Almarhum Bintang pada tahun 1970 untuk pembangunan masjid. Setelah 20 tahun berfungsi sebagai tempat ibadah, pada tahun 1990 muncul gugatan dari ahli waris yang mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah diwakafkan secara sah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan sengketa tanah wakaf dari perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta mengkaji mekanisme penyelesaian yang diterapkan dalam kasus konkret di Gampong Ulee Tanah. Melalui studi kasus ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif tentang dinamika wakaf di masyarakat, faktor-faktor penyebab sengketa, dan alternatif solusi yang dapat diterapkan untuk mencegah dan menyelesaikan konflik serupa di masa mendatang.

References

Alfiani, Risqia, JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG, n.d.

Amaliah, Siti Nurul, and E Mulya Syamsul, RUKUN WAKAF DALAM KEABSAHAN WAKAF MENURUT UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF, 8.2 (2022)

Kuri’ain, Nafisah, and Enny Winarni, ‘TEORI DAN PRAKTEK WAKAF’, preprint, Open Science Framework, 13 January 2022, doi:10.31219/osf.io/cu467

Naim, Abdul Haris, ‘PENGEMBANGAN OBJEK WAKAF DALAM FIQIH ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA’, ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf, 4.2 (2018), p. 245, doi:10.21043/ziswaf.v4i2.3044

Nissa, Choirun, SEJARAH, DASAR HUKUM DAN MACAM-MACAM WAKAF, n.d.

Published

2025-09-16

How to Cite

Anisa Rahmawati, Arya Farlan Ananda, & Yogi Oktaviana. (2025). Kajian Tentang Hukum Wakaf dalam Islam. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 1(3), 366-375. https://doi.org/10.63822/2dpx6t77