Perbandingan antara Dasar Hukum Perjanjian Syariah dan Konvensional

Authors

  • Syahrin Novika Hidayati Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author
  • Nur Aziz Muslim Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/vmjbg658

Keywords:

Hukum Perjanjian, Dasar Hukum Perjanjian Syariah, Dasar Hukum Perjanjian Konvensional

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan dasar hukum perjanjian dengan membandingkan konsep-konsep yang ada dalam perspektif Syariah dan konvensional. Tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam mengatur perjanjian, serta implikasinya terhadap praktik hukum di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, termasuk teks-teks hukum, buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian syariah dan perjanjian konvensional memiliki perbedaan mendasar dari segi landasan hukum, prinsip, dan tujuan. Perjanjian konvensional didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum positif lainnya yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, perjanjian syariah berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, serta juga merujuk pada prinsip-prinsip fiqh muamalah.

References

Amin, S. N. A. M. (2023). Buku Ajar Hukum Perjanjian (p. 2).

Fajarina, M. (2016). Penerapan Hukum Antara Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Yang Objeknya Tanah Dengan Rumah. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Hukum, 4, 1–23.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian (p. 15).

Mataram, U. (2024). Penerapan Asas-Asas Perjanjian Syariah Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Application Of Principles Of Sharia Contracts In Financing Contracts In Islamic Banking Sri Hariati. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v9i1.167

Mulyo, S. S. (2018). Proyek Infrastruktur dan Sengketa Konstruksi (p. 22).

Naja, D. (2019). Woeker Ordonantie Riba Dalam Hukum positif (p. 109).

Pasi, K. U., Fitra, T. H., & Batubara, M. (2022). Analisis Perbedaan Antara Pembiayaan Leasing Konvensional dan Syariah (Ijarah). As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.56672/syirkah.v2i1.28

Reza, R. (2023). Dalam Perjanjian Jual Beli Kotak Misteri ( Mystery Box ) Secara Online Pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar. 29–30.

Published

2025-07-02

How to Cite

Syahrin Novika Hidayati, & Nur Aziz Muslim. (2025). Perbandingan antara Dasar Hukum Perjanjian Syariah dan Konvensional. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 1(3), 223-230. https://doi.org/10.63822/vmjbg658