Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.63822/533fje13Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Sistem Hukum NasionalAbstract
Artikel ini membahas kedudukan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Latar belakang penelitian ini adalah adanya pluralisme hukum di Indonesia yang memberi ruang bagi hukum Islam, khususnya dalam ranah hukum keluarga bagi umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum keluarga Islam, mengidentifikasi dasar hukumnya, serta memahami implementasinya dalam praktik perundang-undangan dan peradilan. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi nasional seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Peradilan Agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki kedudukan yang sah sebagai lex specialis dalam sistem hukum nasional bagi umat Islam. Implementasinya diperkuat oleh lembaga peradilan agama dan sejumlah regulasi yang mengakomodasi prinsip-prinsip syariat Islam. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dari segi kesadaran hukum masyarakat dan dinamika sosial seperti isu kesetaraan gender dan perlindungan anak. Kesimpulannya, hukum keluarga Islam merupakan unsur penting dalam pengembangan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan menghargai keberagaman.
References
Donohue, John. Islam dan Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-Masalah. Jakarta: Rajawali Press, 1995.
Hamka. Antara Fakta dan Khayal “Tuanku Rao”. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Harahap, Yulkarnain, dan Andy Omara. "Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Perundang-undangan." Jurnal Mimbar Hukum,2012. https://doi.org/10.22146/jmh.16245
Hidayat, Eko. "Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional." ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 9, no. 2 (2017). http://dx.doi.org/10.24042/asas.v9i2.3278.
Hidayatullah, Muhammad Syarif. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum IUS, 2022.
Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) 1991. Jakarta: Depag, 1991.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara, 1974.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009). Jakarta: Sekretariat Negara, 1989.
Maksum, Muhammad. “Kedudukan Syariah Sebagai Sumber Hukum Positif: Kajian Awal atas Hukum Perkawinan, Ekonomi Islam, dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Maroko.” Jurnal of Islamic Law/Jurnal Hukum Islam 15, no. 2 (2016): 281–95.
Mardani. “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional.” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 16, no.2 (2009):268–88. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss2.art7.
Mudzhar, M. “Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam.” Jurnal Studi Islam 1 (1999): 172.
Setiawan, Eko. “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 6, no. 2 (December 30, 2014): 138–47. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i2.3207.
Sinulingga, Achmad Yazid, and Faisar Ananda. “Kontribusi Hukum Keluarga Islam Dalam Perkembangan Hukum Nasional.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 4 (2024): 14096–100.
Widodo, Panggih, Hamzah Hamzah, dan Syahabuddin Syahabuddin. "Independensi dan Integrasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia." Constitutional Law Review 2, no. 1 (2020). https://ejournal.iain-bone.ac.id/index.php/colrev/article/view/5174.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rima Rahmayani Tanjung, Faisar Ananda Arfa, Ibnu Radwan Siddiq Turnip (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.