Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63822/ev0pkr56Keywords:
Problematika, Hukum Keluarga Islam, IndonesiaAbstract
Berbicara tentang hukum keluarga, yang terbayang di dalam pikiran kita pada umumnya dan yang paling pertama adalah mengenai perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Membangun rumah tangga sejatinya seperti membangun sebuah bangunan yang teguh dalam ikatan yang kokoh, mulai dari memilih pasangan yang ideal menurut syara’ agar tidak ada penyesalan di kemudian hari dan jika sudah benar-benar cocok maka melakukan khitbah sebagai tanda keseriusan, memastikan bahwa usia telah sampai pada batas ninimal dibolehkannya menikah sebagai tanda kedewasaan, kematangan, dan kemantapan dalam berpikir, mempersiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon pasangannya, menyiapkan segala administrasi dalam sebuah pernikahan secara legal. Namun, dalam sebuah keluarga juga memungkinkan adanya suatu permasalahan yang menjadi suatu problematika didalamnya. Di Indonesia sendiri sangat banyak permasalahan hukum keluarga yang muncul seiring berjalannya waktu jan berkembangnya jaman, masalah dalam keluarga seakan-akan juga ikut berkembang menjadi suatu problematika yang harus diselesaikan.
References
Depdikbud,Kamus BesarBahasa Indonesia, Jakarta:BalaiPustaka,1990,cet/ke3
Amiri, Perkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia, Journal of Islamic Family Law,Vol. 1, No. 1 2009
Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987
Khoiruddin Nasution, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: ACADEMIA, 2010
Sahat Maruli T. Situmeang, Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Redaksi Logoz Publishing, 2020
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2004
Agus Hermanto, Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021
Alvan Fathony, PROBLEMATIKA KELUARGA DAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM KELUARGA, Skripsi: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Nurul Jadid Paiton Probolinggo, 2010)
Diakses,dari,https://www.bps.go.id/id/statisticstable/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9R MVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi.html
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jumita Riska, Faisar Ananda, Ibnu Radwan Siddik Turnip (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.