Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Authors

  • Jumita Riska Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Ibnu Radwan Siddik Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/ev0pkr56

Keywords:

Problematika, Hukum Keluarga Islam, Indonesia

Abstract

Berbicara tentang hukum keluarga, yang terbayang di dalam pikiran kita pada umumnya dan yang paling pertama adalah mengenai perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Membangun rumah tangga sejatinya seperti membangun sebuah bangunan yang teguh dalam ikatan yang kokoh, mulai dari memilih pasangan yang ideal menurut syara’ agar tidak ada penyesalan di kemudian hari dan jika sudah benar-benar cocok maka melakukan khitbah sebagai tanda keseriusan, memastikan bahwa usia telah sampai pada batas ninimal dibolehkannya menikah sebagai tanda kedewasaan, kematangan, dan kemantapan dalam berpikir, mempersiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon pasangannya, menyiapkan segala administrasi dalam sebuah pernikahan secara legal. Namun, dalam sebuah keluarga juga memungkinkan adanya suatu permasalahan yang menjadi suatu problematika didalamnya. Di Indonesia sendiri sangat banyak permasalahan hukum keluarga yang muncul seiring berjalannya waktu jan berkembangnya jaman, masalah dalam keluarga seakan-akan juga ikut  berkembang menjadi suatu problematika yang harus diselesaikan.

References

Depdikbud,Kamus BesarBahasa Indonesia, Jakarta:BalaiPustaka,1990,cet/ke3

Amiri, Perkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia, Journal of Islamic Family Law,Vol. 1, No. 1 2009

Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987

Khoiruddin Nasution, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: ACADEMIA, 2010

Sahat Maruli T. Situmeang, Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Redaksi Logoz Publishing, 2020

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2004

Agus Hermanto, Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021

Alvan Fathony, PROBLEMATIKA KELUARGA DAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM KELUARGA, Skripsi: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Nurul Jadid Paiton Probolinggo, 2010)

Diakses,dari,https://www.bps.go.id/id/statisticstable/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9R MVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi.html

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001

Published

2025-06-28

How to Cite

Jumita Riska, Faisar Ananda, & Ibnu Radwan Siddik Turnip. (2025). Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 1(3), 192-198. https://doi.org/10.63822/ev0pkr56