Membangun Kesadaran Taat Syariah melalui Edukasi Gizi Halal dan Sehat
DOI:
https://doi.org/10.63822/ssnfmj20Keywords:
kesadaran taat syariah, edukasi gizi, halal, thayyib, gizi seimbangAbstract
Konsumsi pangan bagi umat Islam tidak hanya memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan yang menuntut makanan halal dan baik (halalan thayyiban). Namun, pemahaman masyarakat cenderung berhenti pada status halal, sedangkan aspek thayyib yang mencakup mutu, keamanan, kandungan gizi, dan kewajaran jumlah kurang mendapat perhatian dalam edukasi gizi. Penelitian ini bertujuan merumuskan cara edukasi gizi halal dan sehat membangun kesadaran taat syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur terhadap sumber keagamaan, peraturan, buku, dan artikel ilmiah, yang dianalisis dengan teknik analisis isi. Hasil menunjukkan bahwa prinsip halal-thayyib dan prinsip gizi seimbang bertemu pada lima aspek, yaitu jenis pangan, mutu dan keamanan, jumlah dan porsi, cara memperoleh, serta adab makan. Berdasarkan lima aspek tersebut, kesadaran taat syariah dapat dibangun melalui empat tahap edukasi, yaitu penguatan pengetahuan, pembentukan sikap, latihan tindakan, dan pembiasaan dengan keteladanan. Kebaruan penelitian ini adalah kerangka terpadu yang memadukan prinsip syariah dan ilmu gizi dalam satu model edukasi bertahap. Simpulannya, edukasi yang memadukan keduanya diharapkan menumbuhkan perilaku konsumsi yang taat syariah sekaligus menyehatkan, dengan dukungan keluarga, sekolah, tokoh agama, tenaga kesehatan, pemerintah, dan pelaku usaha.
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Alzeer, J., Rieder, U., & Hadeed, K. A. (2018). Rational and practical aspects of Halal and Tayyib in the context of food safety. Trends in Food Science & Technology, 71, 264–267.
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice-Hall.
Bonne, K., Vermeir, I., Bergeaud-Blackler, F., & Verbeke, W. (2007). Determinants of halal meat consumption in France. British Food Journal, 109(5), 367–386.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. Kementerian Kesehatan RI.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi kesehatan dan perilaku kesehatan. Rineka Cipta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Wilson, J. A. J., & Liu, J. (2010). Shaping the halal into a brand? Journal of Islamic Marketing, 1(2), 107–123.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadiya Apriyanti, Amelia Zahra, Chintya Ramadhani, Nayla Alifah, Fitri Fitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



