Nafkah dan Dampaknya terhadap Keharmonisan Keluarga Perspektif Maqashid Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.63822/zhdprw63Keywords:
Nafkah, Keharmonisan Keluarga, Maqashid Syari’ahAbstract
Salah satu aspek penting yang harus ada dalam menjaga kesejahteraan dan keharmonisan keluarga adalah pemenuhan nafkah. Dalam kenyataan lapangan masih banyak terjadi kendala dalam pelaksanaanya seperti keterbatasan ekonomi, tidak stabilnya pendapat, pengolaan keuangan dan kurangnya komunikasi. Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi nafkah dan dampaknya terhadap kehramonisan keluarga petspektif maqashid syari’ah di Kampung Nangka Bongkok, Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif pendekatan deskriptif. Perolehan sumber data didapatkan melaui observasi, wawancara dan dokumentasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta keluarga yang mengalami permasalhan nafkah. Hasil dari penelitian ini memaparkan bahwa nafkah dipahami oleh masyarakat sebagai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan material dan non material. Peran nafkah sangat berkaitan erat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, terjaminnya kehidupan keluarga dan meminimalisir timbulnya konflik dalam keluarga. Sebaliknya, keterbatasan nafkah dapat menimbulkan dampak negatif seperti tekanan psikologis dan timbulnya konflik dalam keluarga. Maqashid syari’ah memandang nafkah bukan hanya sebagai kewajiban sosial dan syari’at namun juga sebagai Upaya untuk membangun kemaslahatan dalam keluarga. Dengan demikian nafkah bukan hanya kewajiban ekonomi tapi juga sarana dalam mewujudkan keharmonisan keluarga.
References
Alfina, Fitria Tahta. 2024. “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Studi Kasus Di Desa Banyuurip Gresik.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 4 (1).
Anggraeni, Ninda Dwi, and Fauziyah Putri Meilinda. 2024. “Internalisasi Nilai-Nilai Maqashid Syari’ah Dalam Psikoterapi Keluarga Muslim.” Jurnal Studi Hukum Islam 13 (2).
Ansari. 2025. “Krisis Ekonomi Dan Strategi Keluarga Dalam Mempertahankan Kebutuhan Nafkah.” Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam Dan Sosial 19 (1).
Azizah, Linda. 2017. “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Al-’Adalah 9 (2).
Bahri, Samsul. 2024. “Kewajiban Nafkah Dalam Keluarga (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang-Undang Di Indonesia Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah).” Yustisi Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 11 (1).
Garizahaq, Wirda. 2026. “METODE LIVING TAFSIR ATAS AYAT-AYAT NAFKAH DALAM KONTEKS EKONOMI RUMAH TANGGA MODERN.” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 3 (1).
Hidayat, Nur, Suryanto Suryanto, and Rezki Hidayat. 2023. “Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Keguncangan Ekonomi Selama Pandemi.” Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 16 (2).
Imam, Gunawan. 2013. “Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik.” Jakarta: Bumi Aksara 80.
Kadir, Fifi Musfira M. 2023. “Kesejahteraan Ekonomi Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam.” Family Law Review 3 (2).
Kusumo, Rani Andriani Budi, and Megawati Simanjuntak. 2009. “Tingkat Kepuasan Keluarga Berpendapatan Rendah Terhadap Sumberdaya Yang Dimiliki.” Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 2 (2).
Lee, Soo Yeon, and Kuem Sun Han. 2024. “Family Strength: A Concept Analysis.” Journal of Korean Academy of Psychiatric and Mental Health Nursing 33 (2).
Muhammad Bucikaranda Yusuf, and Ahyat Habibi. 2025. “Tanggung Jawab Nafkah Suami Yang Mengalami Gangguan Jiwa: Perspektif Maqashid Syariah Dan Relevansinya Dalam Hukum Keluarga Islam.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (2).
Musta, Muhammad Fawaidul Musta’in, and Isa Anshori. 2025. “Strategi Rumah Tangga Berpendapatan Rendah Menghadapi Kenaikan Harga Pangan Pokok Di Desa Sumorame Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Masyarakat Dan Desa 5 (2).
Naseh, Ahmad Muhammad. 2024. “Fenomena Keikutsertaan Isteri Dalam Pemenuhan Nafkah Perspektif Hukum Islam.” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5 (02).
Netti, Misra, Syamsiah Nur, and Thoat Setiawan. 2025. “Implikasi Kepala Rumah Tangga Tidak Mampu Memberi Nafkah Dalam Mewujudkan Keutuhan Rumah Tangga Perspektif Maqashid Syari’ah.” Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu Ilmu Alqur’an 6 (1).
Ochtafiana, Diah Ayu, and Muchamad Coirun Nizar. 2022. “Bagaimana Menjaga Katahanan Keluarga Di Masa Pandemi? Studi Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Semarang.” ADHKI: Journal Of Islamic Family Law 4 (2).
Rufaida, Arini, and Nuryati. 2022. “Pemberian Nafkah Suami Kepada Istri Yang Berpenghasilan Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 7 (1).
Salima Madi, Erfandi, Chiar Hijaz. 2025. “Tingkat Kasus Perceraian Karena Nafkah Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Sidrap Tahun 2020-2022.” Jurnal Intelek Insan Cendikia.
Sari, Nurindah Atika. 2015. “Psychological Well-Being Pada Kepala Keluarga Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.” Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi 3 (2).
Sherina Pramasela, Hery Zarkasih. 2023. “‘Pertanggung Jawaban Orangtua Terhadap Anak Yang Bekerja Untuk Membantu Perekonomian Keluarga Perspektif Maqashid Syariah Dan Uu No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Uu No 2002 Tentang Perlindungan Anak.’” Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga 15 (2).
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. CV Jejak. Vol. 2. pt. salim media indonesia.
Sulkiah, and Selamat Jalaludin. 2020. “Pengaruh Pengelolaan Keuangan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga.” Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah - ALIANSI 2 (1).
Walsh, Froma. 2016. Strengthening Family Resilience. new york: Guilford publications.
Wulandari, Fedri Yani, and Sabrina. 2025. “Tekanan Ekonomi Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental Anggota Keluarga.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2 (4).
Yashati, Ni Putu Lingkan, and Ni Nyoman Yuliarmi. 2025. “Faktor Penentu Jumlah Anak Ideal Di Kecamatan Kuta.” Jurnal Visi Manajemen 11 (1).
Yasin, Ahmad Alamuddin. 2024. Transformasi Nafkah Keluarga Muslim Dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Sustainable Development Goals. CV Brimedia Global.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yeni Amelia, Delpa Firdaus, Habib Ar-Rahman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



