Syarat-Syarat Saksi sebagai Alat Bukti Studi Komparatif antara Fikih Islam dan Hukum Acara Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63822/zy39da80Keywords:
kesaksian, saksi, fikih Islam, hukum acara perdata, pembuktianAbstract
Kesaksian merupakan salah satu alat pembuktian yang memiliki kedudukan penting dalam fikih Islam dan hukum acara perdata Indonesia. Meskipun kedua sistem hukum tersebut sama-sama menggunakan kesaksian untuk membantu hakim menemukan fakta dan melindungi hak para pihak, keduanya memiliki perbedaan dalam merumuskan persyaratan saksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis persyaratan saksi dalam fikih Islam dan hukum acara perdata Indonesia serta menemukan persamaan, perbedaan, dan kemungkinan harmonisasi antara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih empat mazhab, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih Islam dan hukum acara perdata Indonesia memiliki persamaan substantif dalam mensyaratkan kecakapan akal, pengetahuan yang jelas mengenai peristiwa, kemampuan menyampaikan keterangan, serta tidak adanya kepentingan yang merusak objektivitas saksi. Perbedaannya terutama terdapat pada persyaratan agama, jenis kelamin, jumlah saksi, hubungan keluarga, dan konsep keadilan saksi. Fikih menilai kelayakan saksi melalui kualitas moral yang dirumuskan dalam konsep ‘adālah, sedangkan hukum acara perdata Indonesia lebih menekankan kecakapan prosedural dan kredibilitas konkret dalam perkara. Harmonisasi kedua sistem dapat dilakukan melalui pendekatan fungsional dengan menempatkan hukum acara perdata sebagai dasar prosedural dan prinsip-prinsip fikih sebagai landasan etik dalam menilai integritas, objektivitas, dan keandalan kesaksian.
References
Al-Bukhari, M. ibn Isma‘il. (2002). Sahih al-Bukhari (M. Z. ibn Nasir al-Nasir, Ed.). Dar Tawq al-Najah.
Al-Zuhayli, W. (1989). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Herziene Indonesisch Reglement. (1941). Reglemen Indonesia yang diperbarui (Staatsblad 1941 Nomor 44).
Ibn al-Qayyim, M. ibn Abi Bakr. (1991). Al-turuq al-hukmiyyah fi al-siyasah al-shar‘iyyah. Maktabat al-Mu’ayyad.
Ibn Qudamah, ‘A. ibn A. (1997). Al-Mughni (Edisi ke-3). Dar ‘Alam al-Kutub.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847). Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1971, 5 Mei). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 803 K/Sip/1970.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1972, 15 Maret). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 547 K/Sip/1971.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1039).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022b). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia (Edisi ke-7). Liberty.
Prakoso, A. (2025, 26 Mei). Yurisprudensi MA RI: Kedudukan hukum testimonium de auditu dalam perkara perdata. MariNews Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rechtsreglement voor de Buitengewesten. (1927). Reglemen hukum acara untuk daerah luar Jawa dan Madura (Staatsblad 1927 Nomor 227).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).
Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078).
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gridzanda Magna Yanudza (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



