Analisis Pidana Mati Sebagai Hukuman Alternatif dalam KUHP Baru Dikaji dengan Teori Sibernetika Talcott Parsons
DOI:
https://doi.org/10.63822/txq0n898Keywords:
Pidana Mati, KUHP, Hukuman Alternatif, Teori Sibernetika, Talcott ParsonsAbstract
Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan kebijakan hukum pidana itu menimbulkan perdebatan, khususnya terkait kedudukan pidana mati yang kini diatur sebagai hukuman alternatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan teori sibernetika dari Talcott Parsons. Teori ini memandang masyarakat sebagai sistem sosial yang saling terkait dan bertumpu pada fungsi adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, dan pemeliharaan pola. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati sebagai hukuman alternatif mencerminkan upaya adaptasi sistem hukum terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dan perkembangan sosial global. Selain itu juga menjaga stabilitas sosial melalui simbolik hukuman yang tegas terhadap kejahatan berat. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk respon sistem hukum terhadap dinamika masyarakat, dengan fungsi integratif yang tetap memperhatikan struktur norma dan moral kolektif. Kesimpulannya, KUHP baru berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak hidup sebagai prinsip universal.
References
Adiansyah Surya Yudhistira, Maya Shafira, Rendie Meita Sarie Putri. “KEBIJAKAN EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.” Proceeding Justicia Conference 2 (2023). https://jurnal.unsur.ac.id/PJC/article/view/3066.
Ardiansyah, Deri, Muhammad Adiaat, and Aditya Indah Cahyani. “Eksistensi Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH.” RAMPAI Jurnal Hukukm 3, no. 1 (2024): 1–18.
Arjuna, Hendra, Evi Wulandari, and Basyaruddin Idris. “Kontroversi Hukuman Mati Dalam KUHP Baru: Antara Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024): 145–54.
Bernadetha Aurelia Oktavira. “Dasar Hukum Dan Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia.” Hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-pelaksanaan-pidana-mati-di-indonesia-cl441/.
Bremi, Krisnadi. “Politik Hukum Pidana Terhadap Pidana Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Pidana.” Jurnal Ilmiah Publika 9 (2021): 42–59.
Dita Melati Putri. “Hukuman Pidana Mati Dalam KUHP Baru Dan Perspektif Abolisionalis Serta Retensionis.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2024): 01–13. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1451.
Fikrie, Safina Nabila, and Handoyo Prasetyo. “Eksekusi Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia” 2, no. 3 (2024): 488–93.
Gunawan, Ricky. Mendorong Komutasi Pidana Mati Dan Penjara Seumur Hidup Yang Efektif, Berkeadilan, Dan Bermartabat. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), 2024.
Hartono, Christopher, Andrew Wijaya, and Bambang Arwanto. “Transformasi Konsep Hukuman Mati Menjadi Pidana Alternatif Pasca Berlakunya KUHP Nasional” 5, no. 3 (2025): 2321–31.
Hidayat, Sabrina, Oheo Kaimuddin Haris, Sitti Aisah Abdullah, and Andi Agung Hidayat. “Analisis Hukum Pidana Masa Tunggu Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Keadilan Korektif Criminal Law Analysis of the Waiting Period for the Death Penalty in the National Criminal Code from a Corrective Justice Pers” 6, no. 2 (2024): 516–30.
Hukum, Info. “Apa Itu Hukuman Mati?” fahum.unsu.ac.id, 2025. https://fahum.umsu.ac.id/info/apa-itu-hukuman-mati/#:~:text=Tujuan hukuman mati yang pertama,yang setimpal dengan tindakan mereka.
Ibnu elmi a. S. Pelu, dkk. “Sibernetika Hukum Talcott Parsons Sebagai Landasan Teoritis Dan Formulasi Teori Hukum.” Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, no. 7 (2021): 31.
International, Amnesty. “Eksekusi Mati Global Cetak Rekor, Vonis Hukuman Mati Di Indonesia Terus Bertambah.” amnesty.id, 2025. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/eksekusi-mati-global-cetak-rekor-vonis-hukuman-mati-di-indonesia-terus-bertambah/04/2025/#:~:text=Eksekusi mati terakhir dilakukan Indonesia,18 kasus dengan 21 terdakwa).
Ismara, Yudhistira cipta, and Lagasakti Parwati Margaretha. “Konstitusionalitas Pidana Mati Bersyarat Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 7, no. 2 (2024): 133–48. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no2.p133-148.
Juniati. “Politik Hukum Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perspektif Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2024. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68249/1/22203011005_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf.
Komnas HAM RI. “Realita Hukuman Mati Dari Perspektif HAM.” komnasham.go.id, 2022. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/6/6/2144/realita-hukuman-mati-dari-perspektif-ham.html#:~:text=%22Pada sidang paripurna tahun 2016,asasi manusia%2C kemanusiaan dan Pancasila.
Labaran, Eugenia Priska. “KUHP Series Episode 05: Pergeseran Paradigma Pidana Mati Dalam KUHP Baru.” LBH Pengayoman, Universitas Katolik Parahyangan, 2024. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kuhp-series-episode-05-pergeseran-paradigma-pidana-mati-dalam-kuhp-baru/.
Muladi dan RS Diah. Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional. Ed. 1. Semarang: Universitas Semarang Press, 2020.
Musa Darwin Pane, Diah Pudjiastuti. Pidana Mati Di Indonesia (Teori, Regulasi, Dan Aplikasi). Surabaya: Pustaka Aksara, 2021.
Padang, Michael Adyhaksa, and Billi J Siregar. “Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum” 4, no. September (2024).
Putra, Andika, Helen Tobing, Ossy Rahajeng, and Risni Yuhan. “Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Di Kabupaten Pasuruan Dalam Persepektif Teori Struktural Fungsional.” The Indonesian Journal of Social Studies 2, no. 2 (2019): 37–45. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jpips/article/view/8508/4156.
Rizki, Mochamad Januar. “Penerapan Pidana Mati Dalam KUHP Nasional Bersifat Ultimum Remedium.” Hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-pidana-mati-dalam-kuhp-nasional-bersifat-ultimum-remedium-lt6638691cbaedf/?page=2.
Rukman, Auliah Andika. “Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis Dan Penegakan HAM.” Equilibrium: Jurnal Pendidikan 4, no. 1 (2017): 1619–29. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.493.
Sitorus, Juan Valedra, and Hery Firmansyah. “Eksistensi Penerapan Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Terhadap Kejahatan Narkotika Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 6282–88.
Soge, Paulinus. “Tinjauan Yuridis Eksekusi Pidana Mati Di Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 1, no. 3 (2012). https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10092.
Sugeng Riyadi, Beny Timor Prasetyo. “Kebijakan Moderasi Pidana Mati Dalam RUU KUHP Persepektif Nilai-Nilai Pancasila.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 04 No 2 (2021).
Syaiful Bakhri. Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: UM Jakarta Press, 2017.
Topo Santoso. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Royce Wijaya Setya Putra, Cahya Wulandari, Ali Masyhar Mursyid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.