Tahrif al-Ma'na dalam Serial Bidaah: Analisis Hadis-Hadis Pernikahan terhadap Praktik Nikah Batin

Authors

  • Karunia Rizki Ma’arif Amin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/pp65yg09

Keywords:

Pernikahan Islam, Manipulasi Agama, Nikah Batin, Sekte Keagamaan, Film Bidaah

Abstract

Penelitian ini menganalisis representasi pernikahan dalam serial drama "Bidaah" (2025) dari perspektif hukum Islam dan fenomena manipulasi agama. Praktik "nikah batin" yang digambarkan dalam serial menjadi perhatian utama karena bertentangan dengan konsep pernikahan dalam Islam. Tujuan penelitian adalah menganalisis representasi pernikahan dalam serial "Bidaah" dari perspektif hukum Islam serta mengeksplorasi fenomena manipulasi agama yang digambarkan dalam serial tersebut. Metode kualitatif deskriptif digunakan untuk menganalisis konten serial, melakukan kajian literatur komprehensif, dan menganalisis respons publik terhadap serial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik "nikah batin" yang dilakukan oleh tokoh Walid Muhammad bertentangan dengan rukun nikah dalam Islam karena mengabaikan kehadiran wali nikah, dua saksi yang adil, dan ijab kabul yang jelas. Serial ini berhasil menggambarkan bagaimana teks-teks keagamaan ditransformasikan dan dimanipulasi untuk melegitimasi praktik yang menyimpang dan memfasilitasi eksploitasi perempuan. Respons publik terhadap serial ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya manipulasi agama. Dapat disimpulkan bahwa serial "Bidaah" tidak hanya berfungsi sebagai karya fiksi, tetapi juga sebagai medium pendidikan informal tentang bahaya manipulasi agama dan pentingnya pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam.

References

Achmad, Z., & Ida, R. (2020). ETNOGRAFI VIRTUAL SEBAGAI TEKNIK PENGUMPULAN DATA DAN METODE PENELITIAN. The Journal of Society & Media, 2, 130. https://doi.org/10.26740/jsm.v2n2.p130-145

Alim, Z. (2020). Konsep Persetujuan Wanita Dalam Pernikahan Pandangan IBN Qayyim Al-Jawziyah dan Kompilasi Hukum Islam.

Asnawi. (2020). Pembatalan Nikah dan Akibat Hukumnya ( Analisis Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang - Undangan ). 8523, 112–126.

Aufa, A. N., Amelia, H., Safitri, R., Pretty, Y., Hanun, N., Hexa, A., Pandiangan, T., Purwo, A., Utomo, Y., Kesuma, R. G., Konseling, B., & Semarang, U. N. (2025). Analisis Tindak Tutur Representatif pada Video Mengerti Akuntansi Tanpa Menghafal dalam Kanal YouTube Akuntan Tampan. 2.

Aulia Syifa, N., Noor, T., & Mustofa, T. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Hukum Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Kecamatan Telukjambe Timur Karawang. Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Keislaman, 9(1), 45–56. https://journal.uim.ac.id/index.php/alulum/article/view/1105/830

Basri, R. (2020). Konsep Pernikahan Dalam Pemikiran Fuqaha.

Berutu, Y. H. (2024). Memahami Hubungan Agama Dan Masyarakat, Iman Dalam Pengaruh Media Sosial. Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(1), 189–203. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v2i1.2293

Creswell, J. W. (2022). Metode Penelitian. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 38–61. https://repositoryfisip.unla.ac.id/browse/previews/3510#:~:text=Menurut John W. Creswell dalam,dari masalah sosial atau kemanusiaan.

Hidayatullah, R. (2024). Otoritas Keagamaan Digital : Pembentukan Otoritas Islam Baru di Ruang Digital. 10(2), 1–16. https://doi.org/10.15408/ushuluna.v10i02.

Huda, S. (2021). POSISI PEREMPUAN DALAM KONSEP DAN REALITAS: Kontroversi tentang Relasi Gender di Dunia Islam. Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 5(2), 73–88. https://doi.org/10.30631/52.73-88

Irawan, A. S. (2022). Eksistensi Wali Dalam Akad Pernikahan Perspektif Teori Double Movement Fazlur Rahman. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 227–243. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.968

Iswahyudi. (2020). Pengaruh Filsafat Terhadap Heterodoksi Teologi Islam.

Jaya, F., Fitri, W., & Dhika, D. S. M. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Pernikahan Anak Perempuan Diluar Perkawinan Oleh Ayah Biologisnya Menurut Hukum Islam. 4(2). https://doi.org/10.30595/umplr.v4i2.19497

Koto, A. S., & Aini, S. (2025). Kedudukan Saksi Sebagai Syarat Nikah dalam Hukum Islam. 2.

Musyafak, N. (2021). Peran Perempuan Dalam Pencegahan Radikalisme. Jurnal Dakwah, 21(1), 85–110. https://doi.org/10.14421/jd.2112020.6

Nuraeni, H. A., Salsabila, Dapfa, A. M., & Wardani, R. S. (2024). Kekerasan Bermotif Agama: Perspektif Fundamentalisme, Radikalismae, Dan Ekstremisme. 10(September 2001), 1–23.

Rahayu, P. B. (2023). Analisis Framing Pemberitaan Detiknews.com terkait Isu Penodaan Agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Journal of Communication Sciences (JCoS), 6(1), 26–37. https://doi.org/10.55638/jcos.v6i1.977

Rahmawati, F. L. (2020). Dinamika psikologis agama dan tantangan sosial dalam kehidupan modern. 6.

Ridho, A., Saniah, M., Prayudha, J., & Warsah, I. (2023). Manipulasi Religiusitas: Analisis Kritis Terhadap Fenomena Pendistorsian Nilai-Nilai Sakral Agama Di Indonesia. Journal For Islamic Studies, 6(2), 31–48. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202124411036.1

Ridwan, M. (2024). Perkawinan Tanpa Persetujuan Salah Satu Orang Tua Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. 11(03), 69–80.

Siregar, R. S. (2022). Praktek Perkawinan Yang Menyimpang Perspektif Undang-Undang Dan Kompilasi Hukum Islam. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 64–92. https://doi.org/10.30821/taqnin.v4i1.12309

Solikhati, S. (2020). Simbol Keagamaan Dalam Islam Dan Ideologi Televisi. Islamic Communication Journal, 2(2), 121. https://doi.org/10.21580/icj.2017.2.2.2165

Syahrul, R. (2022). Nikah Tanpa Wali Dalam Perspektif Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam. MIZAN Journal of Islamic Law, 6(3), 463–470. https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/mizan/index

Toriqudin, A. M. (2020). Kawin Paksa Dan Implikasinya; Studi Kasus Di Desa Bugo Kabupaten Jepara. 9(1), 6.

Zainimal, Z. (2021). Mu’tazilah dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Islam. Tarikhuna: Journal of History and History Education, 3(1), 99–112. https://doi.org/10.15548/thje.v3i1.2948

Zikrillah, A., Padiatra, A. M., Gunawan, I., Setiawan, B., & Muttaqin, M. Z. (2021). Perspektif Komunikaksi Islam Terhadap Perilaku Kekerasan Verbal Dalam Permainan Daring (Studi Kasus Game Mobile Legends: Bang Bang). Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 6(1), 95. https://doi.org/10.29240/jdk.v6i1.2960

Published

2026-06-21

How to Cite

Amin, K. R. M. (2026). Tahrif al-Ma’na dalam Serial Bidaah: Analisis Hadis-Hadis Pernikahan terhadap Praktik Nikah Batin. Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 2(3), 1569-1587. https://doi.org/10.63822/pp65yg09